INTEGRASI SISTEM ELEKTRONIK PEMERINTAHAN DENGAN KONSEP INTEROPERABILITAS MENGGUNAKAN APLIKASI MANTRA DIKAB.SANGGAU

//DISKOMINFO-SGU//

Dilaksanakan Kegiatan Integrasi Sistem Elektronik Pemerintahan Dengan Konsep Interoperabilitas Menggunakan Aplikasi Mantra bertempatan di ruang rapat bappeda (19/11/2018)  pada pukul 09.00WIB.

 

Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serangkaian perangkat dan  prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, m e n g a n a l i s i s , m e n y i m p a n , m e n a m p i l k a n , mengumumkan, mengirimkan, dan/  menyebarkan Informasi Elektronik.

Hadir pada kesempatan itu Kadis Kominfo Ir.Yulia  Theresia, Kementerian Komunikasi Dan Informatika Didi Sukyadi, Mti Bappeda,  Bpkad,  Dispmptsp, Bpkad, Inspektorat,  Dibuka Oleh Kadis Kominfo,  Ibu  Ir Yulia Theresia Mengatakan “Pada Tahun  2019 Kita Memiliki Target Untuk Mengintegrasi 3 Aplikasi Yaitu E-planning,  E-budgeting,  Dan E-monev,  Maka Dari Itu Kita Mengundang Dinas-dinas Yang Terkait Dengan Pelaksanaan Integrasi Ini”,  Integrasi Harus Sudah Mulai Dilaksanakan Pada Tahun 2019,Bimtek Langsung Disampaikan Kemetrian Kominfo (Dirjen Layanan Aplikasi Informatika), Bimtek Simantra Bertujuan Utk Menjembatani Beberapa Aplikasi Yang  Telah Ada Di SKPD Dalam Hal Ini Eplaning, E-budgeting Dan E-monev.

Dalam kegiatan tersebut  Kementerian Komunikasi Dan Informatika Didi Sukyadi memberikan pemahaman tentang UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serangkaian perangkat dan  prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, m e n g a n a l i s i s , m e n y i m p a n , m e n a m p i l k a n , mengumumkan, mengirimkan, dan/  menyebarkan Informasi Elektronik.  Satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (edi), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan. Kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan. Catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.

5184 3456 RIZKY KURNIYAWAN
Ketikkan kata pencarian

Hak cipta milik Diskominfo Kabupaten Sanggau

Send this to a friend