Tentang

VISI
Terwujudnya Pelayanan Publik Yang Prima Melalui Teknologi Informasi Dan Komunikasi

MISI

  1. Menyediakan Data Berkualitas Sebagai Informasi Melalui Teknologi Sebagai Dasar Penyusunan Kebijakan Daerah
  2. Mewujudkan Pengamanan Informasi Pemerintah
  3. Meningkatkan Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dalam Pembangunan
  4. Menyediakan Akses Informasi Dan Komunikasi Publik

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau mempunyai kedudukan, tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau sebagai berikut :

KEPALA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Dinas menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan urusan pemerintahan dibidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
  2. Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan dibidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan dan dibidang komunikasi dan informatika, bidang statistic dan bidang persandian
  4. Pelaksanaan administrasi di lingkup Dinas; dan
    Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

SEKRETARIAT
Dalam menyelenggarakan tugas, Sekretariat mempunyai fungsi :

  1. Koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran Dinas;
  2. Koordinasi dan pelaksanaan kerjasama di Lingkungan Dinas;
  3. Koordinasi pengelolaan laporan kinerja dan keuangan di Lingkungan Dinas;
  4. Koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
  5. Koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
  6. Penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan dan koordinasi bantuan hukum di lingkungan Dinas;
  7. Pengelolaan kepegawaian di Lingkungan Dinas;
    Pengelolaan data dan informasi di Lingkungan Dinas;
  8. Pengelolaan barang milik daerah di Lingkungan Dinas;
  9. Pelaksanaan urusan organisasi dan tatalaksana di Lingkungan Dinas;
  10. Pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kerumahtanggaan di Lingkungan Dinas;
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas.

BIDANG KEAMANAN INFORMASI, PERSANDIAN DAN STATISTIK
Dalam menyelenggarakan tugas, Bidang Keamanan Informasi, Persandian dan Statistik mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan dibidang keamanan informasi, persandian dan pengelolaan data statistik;
  2. Pelaksanaan kebijakan dibidang keamanan informasi, persandian dan pengelolaan data statistik;
  3. Pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi dibidang keamanan informasi, persandian dan pengelolaan data statistik;
  4. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang keamanan informasi, persandian dan pengelolaan data statistik;
  5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervise dibidang keamanan informasi, persandian dan pengelolaan data statistik;
  6. Pelaksanaan administrasi Bidang Keamanan Informasi, Persandian dan Statisitik; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK

Dalam menyelenggarakan tugas, Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan dibidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik meliputi pengelolaan informasi publik, pengelolaan komunikasi publik, dan layanan informasi publik serta hubungan media;
  2. Pelaksanaan kebijakan dibidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik meliputi pengelolaan informasi publik, pengelolaan komunikasi publik, dan layanan informasi publik serta hubungan media;
  3. Pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi dibidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik meliputi pengelolaan informasi public, pengelolaan komunikasi publik, dan layanan informasi public serta hubungan media;
  4. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik meliputi pengelolaan informasi publik, pengelolaan komunikasi publik, dan layanan informasi publik serta hubungan media;
  5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi dibidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik meliputi pengelolaan informasi publik, pengelolaan komunikasi publik, dan layanan informasi publik serta hubungan media;
  6. Pelaksanaan administrasi Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

BIDANG PENYELENGGARAAN E-GOVERNMENT

Bidang Penyelenggaraan E-Government mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang penyelenggaraan E-Government , Bidang Penyelenggaraan E-Government mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan dibidang penyelenggaran e-government meliputi infrastruktur dan teknologi, pengembangan dan pengelolaan data dan publikasi, dan layanan e-government;
  2. Pelaksanaan kebijakan dibidang penyelenggaraan e-government meliputi infrastruktur dan teknologi, pengembangan dan pengelolaan data dan publikasi, dan layanan e-government;
  3. Pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi dibidang penyelenggaraan e-government meliputi infrastruktur dan teknologi, pengembangan dan pengelolaan data dan publikasi, dan layanan e-government;
  4. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang penyelenggaraan e-government meliputi infrastruktur dan teknologi, pengembangan dan pengelolaan data dan publikasi, dan layanan e-government;
  5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi dibidang penyelenggaraan e-government meliputi nfrastruktur dan teknologi, pengembangan dan pengelolaan data dan publikasi, dan layanan e-government;
  6. Pelaksanaan administrasi Bidang Penyelenggaraan E-Government; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Secara menyeluruh bentuk logo ini terbentuk dari susunan tiga huruf C yang merupakan singkatan dari : CommunicationContent and Computer, yang merupakan bidang utama tugas Departemen Komunikasi dan Informatika. Bentuk geometris yang membentuk tiga bidang yang secara optis bersumber dari satu titik pusat memutar menyebar/melebar, mengandung pengertian bahwa Depkominfo mempunyai tugas untuk meningkatkan akses komunikasi dan pos yang berkualitas, merata dan terjangkau, juga menggambarkan unsur kegiatan penyiaran. Bentuk ini pun menyiratkan kesan ‘berkembang’, sesuai dengan visi Depkominfo dalam peningkatan litbang dan industri. Bentuk ini pun secara garis besar membentuk lingkaran, menyiratkan kemandirian.

Secara sepintas bentuk logo ini menyerupai sebuah kerang, terinspirasi oleh Nafiri, alat komunikasi tradisional yang sering dipakai oleh leluhur bangsa Indonesia untuki berkomunikasi.
Warna merupakan kombinasi warna biru, yang mempunyai karakter, Lugas, Kokoh, Teknologis, Dinamis, Optimis dan profesionalisme. Aksen wama biru muda, selain menambah kesan estetis, juga menyiratkan pengertian “perlindungan terhadap kepentingan public” (digambarkan dengan bidang biru muda yang ‘dipayungi’ oleh dua bidang biru). Tipography: Logotype menggunakan tipe huruf FUTURA MD Bt, yang mempunyai karakter Lugas, Berwibawa dan Modern.

Ketikkan kata pencarian

Hak cipta milik Diskominfo Kabupaten Sanggau