//DISKOMINFO-SANGGAU//
SANGGAU – Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena, S.Sos., M.H menghadiri Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan ke-1 Tahun Sidang 2025-2026, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau, dengan agenda penjelasan Bupati atas Rancangan Perda Kabupaten Sanggau Tahun 2025. Kegiatan bertempat di Ruang Rapat Paripurna Lt. III Kantor DPRD Kabupaten Sanggau. Selasa (28/10/2025).

Sehubungan dengan penjelasan Bupati atas Rancangan Perda Kabupaten Sanggau Tahun 2025, dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena menyampaikan gambaran dan penjelasan umum terhadap Rancangan Perda Kabupaten Sanggau sebagai berikut: pertama, Rancangan Perda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tahun 2025-2055.

“Kabupaten Sanggau diberkahi dengan kekayaan alam yang melimpah, namun pembangunan yang terus berjalan harus diimbangi dengan upaya perlindungan lingkungan yang serius dan terencana. Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ini adalah dokumen perencanaan jangka panjang yang berfungsi sebagai pedoman untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup selama 30 tahun ke depan,” jelasnya.
Selanjutnya yang kedua, lanjut disampaikan terkait Rancangan Perda tentang pengelolaan air limbah domestik.
“Pengelolaan air limbah domestik merupakan isu krusial yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan. Saat ini, tantangan terkait pembuangan limbah domestik yang belum terkelola dengan baik masih sering kita hadapi. Tanpa penanganan yang terstruktur, permasalahan ini dapat mengancam ketersediaan air bersih, mencemari sumber air tanah dan permukaan, serta memicu penyebaran penyakit,” jelasnya.
Lanjut dijelaskan Wakil Bupati Sanggau, yang ketiga; Rancangan Perda tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pancur Aji Tahun 2026-2030.
“PDAM Tirta Pancur Aji memiliki peran vital dalam menyediakan kebutuhan dasar air bersih bagi masyarakat. Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan, memperluas jangkauan, dan memastikan keberlanjutan operasional, diperlukan maka dukungan dana yang memadai, karena secara finansial perusahaan umum daerah air minum tirta pancur aji belum mampu mandiri,” jelasnya.

Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena katakan bahwa ketiga Rancangan Perda tersebut saling melengkapi dan merupakan satu kesatuan dalam visi pembangunan Kabupaten Sanggau.
“Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup akan memastikan keberlanjutan lingkungan secara menyeluruh, pengelolaan air limbah domestik akan menjaga kualitas air baku, dan dukungan terhadap Perusahaan Umum Daerah Air Minum akan mengoptimalkan pelayanan air bersih kepada masyarakat,” tuturnya.
Penulis : Abang Alfian
Editor : E.A.Lusy






