Diskominfo Kabupaten Sanggau Gelar Rakor PPID dan Uji Konsekuensi Informasi Yang di Kecualikan

Diskominfo Kabupaten Sanggau Gelar Rakor PPID dan Uji Konsekuensi Informasi Yang di Kecualikan

//DISKOMINFO-SANGGAU//

SANGGAU – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau melaksanakan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan uji konsekuensi informasi yang di kecualikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau. Kegiatan bertempat di Aula Daranante Kantor Bupati Sanggau Kabupaten Sanggau, Rabu (30/07/2025).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Sanggau dalam hal ini diwakili Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau, Willhelmus Djauharie, serta hadir Komisioner Komisi Infomasi Kalimantan Barat Koordinator Bidang Sosialisasi Edukasi dan Komunikasi Publik, Sabinus Matius Melano selaku narasumber, serta hadir peserta dari OPD, Kecamatan dan Kelurahan selaku PPID Pembantu.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau, Joni Irwanto menyampaikan bahwa tujuan kegiatan Rakor PPID dan uji konsekuensi informasi ini untuk mengevaluasi dan menilai dampak dari pengecualian informasi yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau.

“Serta menyamakan persepsi antara penyelenggara informasi publik dan menentukan informasi apa yang harus dibuka dan mana yang dikecualikan,” ucapnya.

Lanjut disampaikan Kadis Kominfo Kabupaten Sanggau, Joni Irwanto bahwa rakor hari ini juga penting karena untuk memastikan bahwa pengecualian informasi dilakukan sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku, serta tidak menghambat hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang layak.

“Kami berharap kegiatan ini dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif dan aplikatif, yang dapat membantu kita dalam memperbaiki kebijakan dan prosedur terkait pengelolaan informasi,” ujarnya.

“Tujuan kita adalah untuk menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan terhadap informasi yang memang perlu dikecualikan demi kepentingan umum,” sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Sanggau dalam hal ini diwakili Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau, Willhelmus Djauharie menyampaikan PPID wajib merespon permohonan informasi masyarakat sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.

“Kegiatan Rakor PPID dan uji konsekuensi informasi yang di kecualikan ini merupakan salah satu upaya strategis dalam rangka memastikan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintah dalam pengelolaan informasi,” jelasnya.

“Apalagi di era digitalisasi dan keterbukaan saat ini, pengelolaan informasi yang tepat dan efektif akan mendorong percepatan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” sambungnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sanggau berkomitmen untuk menjalankan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik dengan penuh tanggung jawab. namun, juga menyadari bahwa tidak semua informasi dapat diakses secara terbuka, terutama yang berkaitan dengan aspek-aspek tertentu yang dapat mempengaruhi kepentingan umum atau privasi individu.

“Oleh karena itu, uji konsekuensi terhadap informasi yang di kecualikan ini menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil telah mempertimbangkan dampaknya secara mendalam,” tuturnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi dan mengidentifikasi potensi resiko yang mungkin timbul dari pengelolaan informasi yang di kecualikan.

“Melalui proses ini, kita berharap dapat memperbaiki kebijakan dan prosedur yang ada agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat, serta meningkatkan kualitas layanan publik yang kita berikan,” pungkasnya.

Penulis    : Alfian

Editor     : E.A.Lusy

Berita Terkait

Pencarian