SEKDA : PARA PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA PERLU UJI KOMPETENSI

//Kardi-Diskominfo.Sgu//

SANGGAU, Ujian Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan pemerintah kabupaten sanggau tahun 2017 di aula Bappeda kabupaten sanggau pada senin (9/10) diikuti sebanyak 20 kepala perangkat daerah definitif, kegiatan ini diselenggarakan oleh badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) kabupaten sanggau yang akan berlangsung selama dua hari kedepan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sanggau A. L. Leysandri, SH saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan ini pertama kali dilakukan untuk dilingkungan pemerintahan kabupaten atau kota yang ada d kalimantan barat, yakni setelah dilaksanakan oleh pemerintah provinsi kalimantan barat, selanjutnya latar belakang mengapa dilakukan ujian kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama (esolon II. b) dilingkungan pemerintah kabupaten sanggau adalah untuk melaksanakan amanat PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, Pasal 132 ayat : (1) Pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi dalam satu instansi.
(2) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat :
a. Sesuai standar kompetensi Jabatan; dan
b. Telah menduduki Jabatan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun
(3) Pengisian JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Artinya uji kompetensi ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian apabila akan melakukan mutasi dari satu JPT ke JPT lainnya. Hal ini berbeda dengan paradigma sebelum PP ini diterbitkan dimana untuk mutasi pejabat eselon II yang sifatnya mutasi horizontal (bukan promosi) dapat dilakukan Bupati hanya berdasarkan usulan dari Tim Baperjakat dan pertimbangan-pertimbangan lain sesuai dengan hak prerogratif yang dimilki Bupati.
kemudian berdasarkan hasil uji kompetensi ini maka Bupati dapat mempertimbangkan seseorang pejabat JPT untuk dipindahkan pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya atau ditempatkan pada Jabatan yang lebih rendah eselonnya atau bahkan di non job-kan.
Pesan Sekda kepada para peserta agar dapat mengikuti kegiatan tersebut sampai berakhirnya kegiatan dan harapan kegiatan ini dpt berjalan dengan baik dan lancar.
Selanjutnya kepada Tim Asesor dari PT. PERSONA OPTIMAL INDONESIA silakan memberikan materi moga berjalan sesuai harapan kita bersama(kardi).

847 499 Super Admin
Ketikkan kata pencarian

Hak cipta milik Diskominfo Kabupaten Sanggau

Send this to a friend