//DISKOMINFO-SGU//
SANGGAU - Bupati Sanggau Drs. Yohanes Ontot, M.Si didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau Drs. Aswin Khatib, M.Si, serta perangkat daerah terkait melakukan peninjauan langsung ke lokasi lahan yang termasuk dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) pada kawasan hutan alam primer dan lahan gambut yang dikelola oleh PT Citra Usaha Tani (CUT) di Desa Sei Muntik, Kecamatan Kapuas, Senin (26/1/2026).
Peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku. Bupati Sanggau menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan monitoring lanjutan setelah sebelumnya tim tata ruang bersama instansi terkait, di bawah koordinasi Sekretaris Daerah, melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran.

“Ini merupakan monitoring yang kedua. Sebelumnya saya telah memerintahkan tim tata ruang bersama instansi terkait yang dipimpin oleh Sekda untuk melakukan pengecekan langsung terkait dugaan pelanggaran oleh perusahaan,” ujar Bupati Sanggau saat ditemui di lokasi.
Berdasarkan hasil pengecekan tersebut, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara aktivitas perusahaan dengan areal dan perizinan yang telah diberikan oleh pemerintah daerah. Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sanggau telah mengambil langkah awal berupa peringatan kepada pihak perusahaan.

Sebagai bentuk penegasan, pemerintah daerah telah memasang plang peringatan di lokasi serta meminta agar tanaman sawit yang telah ditanam pada kawasan tersebut dicabut dan diganti dengan tanaman produktif atau tanaman lokal. Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan ekonomi masyarakat sekitar.
Melalui kegiatan monitoring ini, Pemerintah Kabupaten Sanggau menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan seluruh aktivitas usaha di wilayah Kabupaten Sanggau berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






