//DISKOMINFO-SGU//
SANGGAU – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau, Joni Irwanto, menghadiri Sosialisasi Peraturan Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (12/3/2026).

Acara dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kalbar, dr. Harisson, M.Kes. Hadir sebagai narasumber Nurul Hidayah Putri, Analis Kebijakan Komdigi, dan Akil Syarif Diansyah, Auditor Inspektorat. Kegiatan yang diikuti Diskominfo kabupaten/kota se-Kalimantan Barat tersebut bertujuan memperkuat tata kelola informasi dan komunikasi publik agar semakin responsif dan adaptif di era digital.
Dalam sosialisasi, peserta memperoleh penguatan terkait pengelolaan pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR! sebagai instrumen peningkatan kualitas pelayanan publik yang menekankan kecepatan respons, ketuntasan tindak lanjut, serta koordinasi antarperangkat daerah.

Selain itu, disampaikan pula arah kebijakan Sub Urusan Informasi dan Komunikasi Publik tahun 2026 yang berfokus pada penguatan kualitas komunikasi pemerintah. Pemerintah daerah didorong untuk memperkuat kualitas informasi publik, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta mengoptimalkan pemanfaatan media digital dan media sosial sebagai sarana diseminasi informasi yang efektif.
Strategi penguatan komunikasi publik juga diarahkan pada peningkatan pelibatan pemangku kepentingan, penguatan peran Komunitas Informasi Masyarakat (KIM),pengelolaan relasi media, serta penyusunan strategi komunikasi berbasis isu prioritas daerah dan komunikasi krisis.
Melalui kegiatan ini diharapkan perangkat daerah mampu membangun komunikasi publik yang lebih efektif, transparan, dan partisipatif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel.






