Bupati Sanggau Hadiri Rapat Paripurna DPRD Terkait Pengambilan Keputusan Dua Raperda dan Penundaan Pembahasan Satu Raperda Usulan Eksekutif

Bupati Sanggau Hadiri Rapat Paripurna DPRD Terkait Pengambilan Keputusan Dua Raperda dan Penundaan Pembahasan Satu Raperda Usulan Eksekutif

//DISKOMINFO-SGU//

SANGGAU - Bupati Sanggau Drs. Yohanes Ontot, M.Si menghadiri Rapat Paripurna ke-2 Hari ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 DPRD Kabupaten Sanggau, yang digelar dalam rangka Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kabupaten Sanggau Usulan Eksekutif Tahun 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sanggau dan dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD.  Rabu (26/11/2025)

Pada rapat tersebut, terdapat tiga Raperda yang menjadi agenda pembahasan, yaitu:

1.     Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025–2055;

2.     Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik;

3.     Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Air Minum Tirta Pancur Aji Tahun 2026–2030.

Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi, DPRD Kabupaten Sanggau bersama Pemerintah Daerah sepakat menetapkan dua Raperda, yakni RPPLH 2025–2055 dan Pengelolaan Air Limbah Domestik, untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.


Sementara itu, untuk Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Air Minum Tirta Pancur Aji, rapat memutuskan menunda pembahasan dan penetapannya. Pemerintah Kabupaten Sanggau menyampaikan bahwa penundaan dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian agar kebijakan penyertaan modal benar-benar didukung oleh data, analisis, dan kajian mendalam.

Dalam penyampaiannya, Bupati Sanggau menegaskan bahwa penundaan ini justru menunjukkan komitmen pemerintah untuk menghasilkan regulasi yang kuat, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami menyetujui penundaan pembahasan Raperda penyertaan modal daerah ini. Pemerintah Kabupaten Sanggau akan melakukan evaluasi ulang, menyempurnakan kajian, dan mempersiapkan data pendukung yang lebih komprehensif sebelum mengusulkannya kembali pada kesempatan mendatang,” tegasnya.


Bupati juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara Pemerintah Daerah dan DPRD serta pandangan strategis dari seluruh fraksi yang berkontribusi dalam pembahasan Raperda. Menurutnya, persetujuan terhadap dua Raperda lainnya merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola lingkungan hidup serta meningkatkan layanan sanitasi di Kabupaten Sanggau.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama untuk dua Raperda yang disetujui, serta penegasan komitmen untuk menindaklanjuti penyempurnaan Raperda penyertaan modal daerah sesuai ketentuan yang berlaku.


Penulis : Harris Tresna

Editor   : E.A Lusy

 

Sebelumnya
Bupati Sanggau Hadiri Rapat Paripurna DPRD Terkait Pendapat Akhir Fraksi dan Pengambilan Keputusan Raperda APBD 2026
Selanjutnya
Menkomdigi Minta ISP Sediakan Akses Internet Terjangkau

Berita Terkait

Pencarian