Tugas dan Fungsi

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau mempunyai kedudukan, tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau sebagai berikut:

KEPALA

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Dinas menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan urusan pemerintahan dibidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
  2. Pelaksanaankebijakan urusan pemerintahan dibidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan dan dibidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian
  4. Pelaksanaan administrasi di lingkup Dinas; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

SEKRETARIAT

Dalam menyelenggarakan tugas, Sekretariat mempunyai fungsi :

  1. Koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran Dinas
  2. Koordinasi dan pelaksanaan kerjasama di Lingkungan Dinas
  3. Koordinasi Pengelolaan laporan kinerja dan keuangan di Lingkungan Dinas
  4. Koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian
  5. Koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian
  6. Penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan dan koordinasi bantuan hukum di lingkungan Dinas,
  7. Pengelolaan kepegawaian di Lingkungan Dinas
  8. Pengelolaan datadan informasi di Lingkungan Dinas
  9. Pengelolaan barang milik daerah di Lingkungan Dinas
  10. Pelaksanaan urusan organisasi dan tatalaksana di Lingkungan Dinas
  11. Pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kerumahtanggaan di Lingkungan Dinas, dan
  12. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas

 

BIDANG KEAMANAN INFORMASI, PERSANDIAN DAN STATISTIK

Dalam menyelenggarakan tugas, Bidang Keamanan Informasi, Persandian dan Statistik mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan dibidang keamanan informasi, persandian dan pengelolaan data statistik
  2. Pelaksanaan kebijakan dibidang keamanan informasi, persandian dan pengelolaan data statistik
  3. Pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi dibidang keamanan informasi, persandian dan pengelolaan data statistik
  4. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang keamanan informasi, persandian dan pengelolaan data statistik
  5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervise dibidang keamanan informasi, persandian dan pengelolaan data statistik
  6.  Pelaksanaan administrasi Bidang Keamanan Informasi, Persandian dan Statisitik dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK

Dalam menyelenggarakan tugas, Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan dibidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik meliputi pengelolaan informasi publik, pengelolaan komunikasi publik, dan layanan informasi publik serta hubungan media
  2. Pelaksanaan kebijakandibidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik meliputi pengelolaan infomasi publik, pengelolaan komunikasi publik, dan layanan informasi publik serta hubungan media
  3.  Pelaksanaan pembinaanumum dan koordinasi dibidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik meliputi pengelolaan informasi public, pengelolaan komunikasi publik, dan layanan informasi public serta hubungan media
  4. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik meliputi pengelolaan informasi publik, pengelolaan komunikasi publik, dan layanan informasi publik serta hubungan media
  5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi dibidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik meliputi pengelolaan informasi publik, pengelolaan komunikasi publik, dan layanan informasi publik serta hubungan media
  6. Pelaksanaan administrasi Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

BIDANG PENYELENGGARAAN E-GOVERNMENT

Bidang Penyelenggaraan E-Government mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang penyelenggaraan E-Government, Bidang Penyelenggaraan E-Government mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan dibidang penyelenggaran e-government meliputi infrastruktur dan teknologi, pengembangan dan pengelolaan data dan publikasi, dan layanan e-government
  2. Pelaksanaan kebijakan dibidang penyelenggaraan e-government meliputi infrastruktur dan teknologi, pengembangan dan pengelolaan data dan publikasi, dan layanan e-government
  3. Pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi dibidang penyelenggaraan e-government meliputi infrastruktur dan teknologi, pengembangan dan pengelolaan data dan publikasi, dan  layanan e-government
  4. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang penyelenggaraan e-government meliputi infrastruktur dan teknologi, pengembangan dan pengelolaan data dan publikasi, dan layanan e-government
  5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi dibidang penyelenggaraan e-government meliputi infrastruktur dan teknologi, pengembangan dan pengelolaan data dan publikasi, dan layanan e-government
  6. Pelaksanaan administrasi Bidang Penyelenggaraan E-Government dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
© Dinas Komunikasi & Informatika Kabupaten Sanggau
Exit mobile version