Sekda Sanggau Resmi Buka Rakor Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah Wilayah Sanggau-Sekadau

Sekda Sanggau Resmi Buka Rakor Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah Wilayah Sanggau-Sekadau

//DISKOMINFO - SANGGAU//

SANGGAU - Dalam rangka Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah khususnya pada Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor serta Pajak MBLB dan Opsen Pajak MBLB di Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sekadau, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka Sosialisasi peraturan Gubernur Kalimantan Barat nomor 41 tahun 2024 tentang Tatacara pemungutan pajak Daerah, yang dilaksanakan di Aula Hotel Harvey Sanggau Kabupaten Sanggau. Kegiatan rakor tersebut untuk bersinergi membangun daerah melalui peningkatan pendapatan asli daerah. Kamis (6/11/2025).


"Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 41 tahun 2024 tentang tatacara pemungutan pajak Daerah," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Aswin Khatib membuka rakor tersebut.


Peraturan ini merupakan langkah strategi dalam mendukung implementasi Undang- Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di tindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Kabupaten Sekadau Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


"Untuk memperkuat basis pendapatan daerah melalui berbagai skema baru seperti Opsen pajak Kendaraan Bermotor (PKB),Opsen Bea Nalik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),Pajak Alat Berat, Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan (MBLB) serta Inteaifikasi penerimaan PBBKB. Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sekadau memiliki potensi besar dari sektor perkebunan dan pertambangan yang perlu di gali potensinya, ini tentu harus di kelola dengan baik, transparan dan bersinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten serta para pelaku usaha. Nah Melalui koordinasi yang baik ini, kita harapkan penerimaan pajak daerah dapat meningkat kesejahteraan masyarakat," jelasnya.


"Saya juga mengapresiasi langkah UPT PPD wilayah Sanggau, Bapenda Provinsi Kalimantan Barat yang telah menginisiasi kegiatan rapat koordinasi ini," tambah Aswin.


Ia mengatakan kegiatan ini bukan sekedar sosialisasi saja, tetapi juga wadah membangun pemahaman dan komitmen bersama agar pelaksanaan peraturan Gubernur ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi daerah.


"Pemerintah Kabupaten Sanggau siap bersinergi dan mendukung penuh langkah langkah strategis dalam intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, termasuk melalui instansi dan opti.alisaai peran aparatur sampai ke tingkat desa dalam pendataan dan penyampaian informasi kepada masyarakat," ungkapnya.


Melalui kegiatan ini, Sekda Kabupaten Sanggau Aswin Khatib berharap akan lahir kesepahaman dan kolaborasi nyata antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pelaku usaha serta seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung implementasi kebijakan perpajakan daerah demi kemajuan Kalimantan Barat khususnya Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sekadau.


"Semoga kegiatan ini berjalan lancar dan menghasilkan langkah konkret untuk peningkatan penerimaan pajak daerah yang berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat," pungkasnya.



Penulis    : Rizky Kurniyawan 

Editor       : E.A.Lusy

EAL

39 postingan

Sebelumnya
Wabup Sanggau Resmikan Pengurus Daerah Perempuan ICMI dan Dorong Kemandirian Ekonomi Melalui Literasi Keuangan
Selanjutnya
Kabupaten Sanggau Tingkatkan Sinergi Penanganan Stunting, Rakor TP3S II Tahun 2025 Resmi Dibuka

Berita Terkait

Pencarian