Kantor Pertanahan Sanggau Serahkan 5.395 Sertifikat Tanah Kepada Masyarakat

Kantor Pertanahan Sanggau Serahkan 5.395 Sertifikat Tanah Kepada Masyarakat

//DISKOMINFO – SANGGAU//

SANGGAU – Pemerintah Kabupaten Sanggau mengapresiasi kinerja Kantor Pertanahan Sanggau yang telah menyelesaikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah tahun 2025. Kegiatan penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Daranante Kantor Bupati Sanggau. Selasa (15/07/2025).

Untuk program PTSL dengan target 2395 bidang tanah tersebar di 7 desa diantaranya Desa Teraju, Desa Peruan Dalam, Desa Meranggau, Desa Balai Tinggi, Desa Kunyil, Desa Baru Lombak, dan Desa Sungai Alai. Dari 2395 bidang tanah yang telah bersertifikat terdapat 14 aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sanggau, 29 rumah ibadah

Kemudian, untuk program Redistibusi Tanah tahun anggaran 2025 Kabupaten Sanggau mendapatkan target 3000 bidang yang tersebar di sembilan desa. Terdiri dari, Desa Tanggung, Desa Empiyang, Desa Majel, Desa Dosan, Desa Temiang Taba, Desa Bulu Bala, Desa Padi Kaye, Desa Semoncol, dan Desa Subah yang semuanya merupakan pelepasan dari kawasan hutan.

“Pada hari yang berbahagia ini, kami bersama bapak Bupati dan didampingi Forkopimda akan menyerahkan sejumlah 5.395 sertifikat untuk masyarakat Sanggau,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau, Chandra Setiawan.

Ia mengatakan program PTSL dan Redistribusi Tanah adalah wujud komitmen pemerintah dalam mencegah sengketa dan konflik pertanahan. Dengan harapan, masyarakat bisa dengan aman dan nyaman mengelola tanahnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran.

“Semoga sertifikat ini dapat bermanfaat dengan baik dan bisa berdampak positif untuk masyarakat Sanggau,” ucapnya.

Sementara itu Bupati Sanggau, Yohanes Ontot berharap dengan adanya sertifikat tanah yang diberikan kepada masyarakat dapat mencegah terjadinya konflik dan sengketa pertanahan di Kabupaten Sanggau.

“Saya yakin BPN dalam mengeluarkan sertifikat ini sangat hati sehingga bisa dipastikan ke depan tidak ada sengketa tanah khususnya yahg telah bersertifikat,” katanya.

Ia meminta masyarakat yang telah menerima sertifikat untuk memanfaatkan tanahnya secara baik. Tanah harus dimanfaatkan dan dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan pemilik dan keluarganya.

Penulis    : Rizky Kurniyawan

Editor     : E.A.Lusy

Berita Terkait

Pencarian