//DISKOMINFO – SANGGAU//
SANGGAU – Pemerintah Kabupaten Sanggau memastikan bakal menetapkan status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta Kejadian Luar Biasa (KLB) Rabies. Ketetapan tersebut disampaikan dalam rapat penetapan status tanggap darurat karhutla dan KLB Rabies yang berlangsung di Ruang Daranante Kantor Bupati Sanggau Kabupaten Sanggau. Jumat (1/8/2025) siang.
Awaludin Noor, Kabid Kedaruratan dan logistik, BPBD Kabupaten Sanggau dalam paparannya menyebut setidaknya ada enam poin yang menjadi pertimbangan dalam peningkatan status dari siaga darurat menjadi tanggap darurat bencana Karhutla.
Keenam poin tersebut dijelaskannya pertama, berdasarkan prakiraan cuaca dari BMKG stasiun meteorologi Kalimantan Barat dasarian III (21-31 Juli 2025) menunjukan potensi curah hujan rendah yaitu di bawah 100 mm, sehingga perlu diwaspadai munculnya titik panas (hotspot) khususnya di wilayah Kabupaten Sanggau.
Kedua, berdasarkan tinggi muka air (TMA) di Sungai Kapuas yang dilakukan tim kaji cepat BPBD Sanggau menunjukan di bawah angka 3 atau di bawah angka normal yang menunjukkan berkurangnya debit air sungai Kapuas. Ketiga, berdasarkan rekapan titik panas (hotspot) di Sanggau sampai dengan 31 Juli 2025, Kabupaten Sanggau terdapat angka tertinggi titik panas se-Kalimantan Barat.
“Data kita di bulan Juli 2025 saja, sudah ada 1.571 titik panas dengan rincian 1.330 rendah, 196 sedang dan 45 tinggi,” ungkap Awaludin Noor.
Keempat, sampai dengan 31 Juli 2025 sudah dilakukan beberapa kali penanganan Karhutla oleh tim satuan tugas gabungan. Kelima, mengingat Kabupaten Sanggau berbatasan langsung dengan negara Malaysia saat ini sudah ada indikasi kabut asap lintas batas ke negara tetangga. Dan Keenam, untuk meminimalisir bencana kabut asap akibat Karhutla serta untuk penanganan yang cepat dan tepat perlu dilakukan peningkatan status dari siaga darurat menjadi tanggap darurat dengan keputusan Bupati.
Sementara itu, terkait penetapan KLB Rabies, Kepala bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau, Marlina dalam paparannya mengungkapkan, berdasarkan kriteria KLB untuk kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) di Kabupaten Sanggau terjadi peningkatakan kasus.
“Januari hingga Desember 2024 jumlah kasusnya 1.471 kasus, sementara untuk tahun 2025 dari Januari hingga Juni kasusnya sudah 1.417,” kata Marlina.
Untuk kasus kematian karena rabies berdasarkan periode dari Januari hingga Desember 2024 jumlah kematiannya ada 3 kasus, sementara tahun 2025 dari Januari sampai Juni jumlah kematiannya ada 5 kasus.
“Berdasarkan laporan per Puskesmas, diantara 15 Kecamatan ada tiga Kecamatan yang kasusnya agak tinggi. Yang pertama itu Kecamatan Parindu dengan jumlah kasus 257, Kedua Kecamatan Tayan Hulu dengan jumlah kasus 249 dan Kecamatan Kembayan dengan 225 kasus,” ungkapnya.
“Jadi kalau berdasarkan kriteria untuk penetapan KLB Rabies memang sudah masuk KLB, karena dari jumlah kasus gigitan mengalami peningkatan dua kali lipat, termasuk juga kasus kematian karena rabies,” pungkasnya
Penulis : Rizky Kurniyawan
Editor : E.A.Lusy