Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sanggau menggelar kegiatan Pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025 bagi narapidana dan anak binaan, Minggu (17/08/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Sanggau, Drs. Yohanes Ontot, M.Si., bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Sanggau. Dalam kesempatan itu, sebanyak 254 narapidana menerima remisi umum dan 300 narapidana memperoleh remisi dasawarsa sebagai bentuk penghargaan dari negara bagi warga binaan yang telah menunjukkan sikap disiplin, taat aturan, dan berperilaku baik selama menjalani masa pidana.
Bupati Sanggau dalam sambutannya menegaskan bahwa pemberian remisi bukan hanya pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
“Remisi ini adalah wujud kehadiran negara yang memberikan penghargaan bagi mereka yang berkomitmen berubah ke arah lebih baik. Harapan kita, setelah bebas nanti, para warga binaan dapat kembali ke tengah masyarakat dengan bekal positif,” ujarnya.
Kepala Rutan Kelas IIB Sanggau, Bambang Febriansyah, A.Md.I.P., S.H. juga menyampaikan bahwa remisi ini diharapkan dapat menjadi semangat baru bagi narapidana dan anak binaan dalam menjalani sisa masa pidana serta mempersiapkan diri untuk berintegrasi kembali dengan masyarakat.