//DISKOMINFO – SANGGAU//
SANGGAU – Bupati Sanggau, Drs. Yohanes Ontot, M.Si, menghadiri Rapat Paripurna ke-16 Hari ke-2 Masa Persidangan ke-3 Tahun Sidang 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau, yang digelar dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan bertempat di Ruang Rapat Lantai III Kantor DPRD Kabupaten Sanggau. Rabu (20/8/2025).
Acara tersebut diawali dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Sanggau dan DPRD Kabupaten Sanggau sebagai bentuk komitmen bersama dalam proses penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2026.
Dalam sambutan Bupati Sanggau, Yohanes Ontot menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses perencanaan daerah, mulai dari Musrenbang, forum perangkat daerah, hingga rapat-rapat komisi DPRD dengan mitra kerja.
“Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada pihak legislatif, pihak eksekutif, dan semua pihak yang telah bekerja keras dalam proses penyusunan perencanaan daerah, sehingga pada hari ini dapat kita sepakati bersama dalam bentuk nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Sanggau dengan DPRD Kabupaten Sanggau,” ujarnya.
Bupati Sanggau, Yohanes Ontot juga menekankan pentingnya konsistensi antara dokumen perencanaan dengan dokumen penganggaran, serta sinkronisasi kebijakan daerah dengan kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini, Peraturan Presiden tentang rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 belum ditetapkan. Begitu pula informasi terkait Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2026 yang masih mengacu pada pagu anggaran tahun sebelumnya.
“Dalam hal terjadi selisih lebih atau kurang setelah keluarnya Perpres tersebut, maka akan dilakukan penyesuaian kembali pada saat penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2026,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dana transfer yang bersifat earmarked atau penerimaan yang penggunaannya telah ditentukan, akan disesuaikan berdasarkan Perpres atau informasi resmi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Di akhir sambutannya Bupati Sanggau, Yohanes Ontot menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang/jasa, pengelolaan aset daerah, dan pelaksanaan perizinan.
“Dengan telah disepakatinya dokumen KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 ini, saya minta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah agar segera menindaklanjuti dengan proses penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026,” tegasnya.
Penulis : Izar
Editor : E.A.Lusy