//DISKOMINFO – SANGGAU//

PONTIANAK –  Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Pontianak menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bidang spektrum frekuensi radio tentang Pengenaan Denda Sanksi Administratif Pelanggaran Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SFR) dan Alat Perangkat Telekomunikasi dengan tema “Harmoni di Udara Membangun Kesadaran dan Kepatuhan dalam Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Perangkat Telekomunikasi”, bertempat di Hotel Mercure Pontianak. Selasa (07/05/2024).

Penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat/perangkat telekomunikasi, yang sebelumnya diatur dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, telah mengalami perubahan signifikan seiring dengan berlakunya UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja bersama dengan peraturan turunannya.

Salah satu poin utama yang disoroti dalam acara tersebut adalah penerapan denda sanksi administratif bagi pelanggaran terhadap aturan penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi. Denda tersebut akan dikenakan kepada perusahaan atau individu yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kominfo RI.

Acara ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana peserta dapat mengajukan pertanyaan terkait implementasi dan pelaksanaan aturan tersebut.

Dengan semangat yang kuat untuk meningkatkan tata kelola spektrum frekuensi radio, diharapkan bahwa langkah-langkah ini akan membawa dampak positif bagi perkembangan industri telekomunikasi dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau, Joni Irwanto, didampingi oleh Kepala Bidang Pengelola Informasi dan Komunikasi Publik, Agus Riyanto, SE dan Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik, Firman Firdal, S.Kom., M.Cs.

Penulis  : Izar

Editor    : E.A.Lusy

Share.
© Dinas Komunikasi & Informatika Kabupaten Sanggau
Exit mobile version