//DISKOMINFO – SANGGAU//

SANGGAU – Sebanyak 154 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Sanggau menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati HUT Ke-78 Republik Indonesia tahun 2023. Penyerahan remisi umum bagi narapidana di Rutan Kelas II B Sanggau diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Sanggau, Drs. Yohanes Ontot, M.Si bertempat di Rutan Sanggau, Kabupaten Sanggau. Kamis (17/08/2023).

Berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor PAS-1390.PK.05.04 tahun 2023 tentang pemberian remisi umum tahun 2023 dan pengurangan masa pidana remisi umum tahun 2023, Rutan Sanggau memberikan remisi umum dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia kepada WBP sebanyak 154 orang dengan berbagai besaran pengurangan pidana dari 1 bulan hingga 6 bulan.

Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot berharap WBP yang mendapatkan remisi, terlebih ada yang langsung bebas tapi bersyarat dan yang belum langsung bebas, agar tetap mengikuti seluruh rangkaian atau proses pembinaan di Rutan Sanggau sesuai dengan aturan-aturan yang ada.

“Saya berharap tentu proses ini akan melahirkan mereka-mereka yang nanti lahir baru lagi ketika dia bebas dan kembali di lingkungan masyarakat umum. Artinya mereka bisa sesadar – sadarnya, lalu mereka mampu beradaptasi secara baik dan tentu mereka juga harus mampu membangun kehidupan secara sosial di lingkungan di mana mereka berada dan lain sebagainya,” ujarnya.

Selain itu, Ia juga berharap kepada masyarakat agar menghindari tindakan-tindakan pelanggaran hukum.

“Yang sudah tahu salah jangan dilakukan. Contoh saja narkoba, melarikan yang bukan milik dia, penggelapan dan lain-lain, tindakan-tindakan kriminal lain. Kita berharap masyarakat sadar,” jelasnya.

Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot juga mengucapkan selamat HUT ke-78 Republik Indonesia tahun 2023 untuk terus melaju dan untuk Indonesia maju.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Sanggau Acip Rasidi mengatakan bahwa sebanyak 154 WBP Rutan Sanggau yang mendapatkan remisi umum, lima diantaranya langsung bebas dari pidana pokoknya.

“Dari lima orang tersebut, empat orang langsung bebas hari ini. Dan yang satu orang dan kebetulan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, perkaranya narkotika. Jadi ada pidana subsider yang harus dia selesaikan terlebih dahulu selama 6 bulan, baru dia bebas,” katanya.

Khusus WNA lanjut disampaikan, jika bebas, tidak serta merta mengeluarkannya dari Rutan. Tapi diserahkan terlebih dahulu ke pihak Imigrasi untuk dilakukan deportasi selanjutnya.

“Kriteria secara umum untuk mendapatkan remisi adalah minimal berkelakuan baik selama 6 bulan, tidak dalam menjalankan Register F atau  pelanggaran. Jadi mereka tetap kita usulkan,” ujarnya.

Ia menambahkan saat ini WBP di Rutan Sanggau berjumlah 446 orang, didominasi kasus pidana umum. Pemberian remisi umum ini diharapkan memotivasi warga binaan yang telah dianggap baik dalam perilaku kesehariannya dan siap masuk ke dalam lingkungan masyarakat.

Turut hadir Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot didampingi Kepala Rutan Kelas II B Sanggau, Acip Rasidi dan jajaran Forkompimda Sanggau atau yang mewakili, instansi vertikal dan undangan lainnya.

Penulis : Izar

Editor  : E.A.Lusy

Share.
© Dinas Komunikasi & Informatika Kabupaten Sanggau
Exit mobile version