//DISKOMINFO – SANGGAU//

SANGGAU – Sebagai laporan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau melakukan evaluasi LPPD secara internal. LPPD yang disusun harus berdasarkan bukti dukung yang dapat dipertanggungjawabkan. Laporan tersebut nantinya akan di unggah ke dalam aplikasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang dikelola oleh admin masing-masing perangkat daerah di Kabupaten.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau, Joni Irwanto, diikuti oleh Sekretaris, Kepala Bidang dan admin sebagai sumber data dari laporan tersebut, bertempat di Ruang Rapat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau. Selasa (24/01/2023).

“Ada beberapa urusan di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian yang menjadi tolak ukur dalam laporan. Semua bidang harus memberikan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan serta bermanfaat untuk semua pihak.” pesan Kadis Kominfo.

Editor : E.A.Lusy

 

Share.
© Dinas Komunikasi & Informatika Kabupaten Sanggau
Exit mobile version