DISKOMINFO – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Joni Irwanto memimpin rapat pembahasan rancangan Peraturan Bupati tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pemerintah Kabupaten Sanggau. Rapat dihadiri oleh pejabat eselon III dan IV pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau, bertempat di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau, Senin (25/10/2021).


Dalam ekspose yang disampaikan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik Firman Firdal menyampaikan bahwa Peraturan Bupati tentang SPBE ini merupakan dasar hukum dalam menyelenggarakan dan mengembangkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sebagai upaya meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sanggau.


Pembahasan rancangan peraturan bupati ini didasarkan pada Permenpan-RB Nomor 59 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Untuk ruang lingkup SPBE terdiri dari tata kelola SPBE, manajemen SPBE, audit teknologi informasi dan komunikasi, penyelenggaraan SPBE, percepatan SPBE dan pemantauan dan evaluasi.

Dalam arahannya kadis berpesan rancangan peraturan bupati harus terus dimonitor agar selesai tepat waktu dan menjadi dasar hukum dalam melakukan pekerjaan.

Doc. Diskominfo Sanggau

Exit mobile version