Tugas Pokok dan Fungsi PPID

Tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah:

  • Pengelolaan informasi publik
    PPID bertanggung jawab untuk mengelola informasi publik, termasuk pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi dan dokumentasi. PPID juga harus memastikan bahwa informasi dapat diakses dengan mudah.
  • Penyediaan sarana dan prasarana
    PPID harus menyediakan sarana dan prasarana untuk melaksanakan pelayanan informasi.
  • Pemutakhiran
    PPID harus melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital.
  • Pengklasifikasian informasi
    PPID harus mengklasifikasikan informasi.
  • Pengkoordinasian
    PPID harus mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.
  • Pengamanan informasi
    PPID harus bertanggung jawab untuk pengamanan informasi.
  • Pelayanan informasi
    PPID harus memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat yang membutuhkan.
  • Pengambilan kebijakan
    Pengarah PPID harus menentukan kebijakan dalam pengambilan kebijakan apabila muncul masalah dalam pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi.
  • Inventerisasi
    PPID harus melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan.
  • Laporan
    PPID harus memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya.
berakhlak_logo
© Dinas Komunikasi & Informatika Kabupaten Sanggau