PONTIANAK - Bupati Sanggau Drs Yohanes Ontot M.Si secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat di aula BPK Kalbar pada Selasa, 31 Maret 2026. Penyerahan ini menjadi bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan.
“Penyerahan LKPD ini merupakan wujud keseriusan kami dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Yohanes Ontot.
Bupati Sanggau menekankan, komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan melalui perbaikan sistem yang berkelanjutan. Upaya ini juga menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
“Penyusunan laporan keuangan ini kami lakukan dengan cermat agar dapat memenuhi standar yang ditetapkan serta memberikan gambaran yang akurat,” ujarnya.
Selain itu, Bupati Sanggau juga menegaskan, pentingnya proses evaluasi melalui pemeriksaan oleh BPK sebagai langkah untuk memastikan kualitas laporan keuangan daerah. Pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan masukan konstruktif bagi peningkatan kinerja keuangan pemerintah daerah.
“Melalui pemeriksaan ini, kami berharap dapat memperoleh evaluasi yang objektif untuk terus memperbaiki pengelolaan keuangan ke depan,” tuturnya.
Ke depan, Ontot berkomitmen untuk terus menjaga konsistensi dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.






