Wakil Bupati Menyampaikan Penjelasan Bupati Sanggau Terhadap Tiga Raperda Kepada DPRD

//DISKOMINFO-SGU//
SANGGAU – Wakil Bupati Sanggau, Drs.Yohanes Ontot, M.Si menyampaikan penjelasan Bupati Sanggau terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna ke-8 masa persidangan ke-1 tahun sidang 2019, bertempat di Aula Lantai tiga DPRD Sanggau, Selasa (26/11/2019).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Jumadi, S.Sos, didampingi Wakil Ketua DPRD Sanggau, Timotius Yance, S.Kom dan Acam, SE.

Turut hadir pada kesempatan Wakil Bupati Sanggau, Drs.Yohanes Ontot, M.Si, Pj.Sekda Sanggau, Ir.Kukuh Triyatmaka, MM, Forkompimda, Para Asisten dan Staff Ahli Bupati Sanggau, Kepala OPD Kabupaten Sanggau atau pejabat yang mewakili dan para tamu undangan.

Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot menyampaikan penjelasan umum terhadap tiga Raperda Kabupaten Sanggau tahun 2019.

“Pertama, Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dari tindak kekerasan disusun berangkat dari prinsip bahwa setiap warga negara berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman dari segala bentuk kekerasan. Pembentukan Perda ini dalam rangka mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap perempuan, baik berupa ancaman kekerasan, maupun penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan,” jelas Wabup Sanggau, Yohanes Ontot.

Tindak kekerasan terhadap perempuan, lanjut dikatakan Wabup, Yohanes Ontot bahwa merupakan pelanggaran hak asasi manusia, karena sejatinya setiap perempuan dimuka bumi perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi.

“Perlindungan perempuan merupakan segala upaya yang ditujukkan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis. Peraturan perundang-undangan yang ada atau yang terkait dengan perlindungan perempuan korban kekerasan belum mengatur upaya perlindungan perempuan di daerah, sehingga diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan di tingkat daerah yang dapat menjamin pelaksanaannya,” ujarnya.

Kedua, ia menyampaikan terkait Raperda tentang pengelolaan rumah susun sederhana sewa.

“Dalam pembangunan nasional yang pada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia, perumahan dan permukiman yang layak, sehat, aman, serasi dan teratur merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dan merupakan faktor penting dalam peningkatan harkat dan martabat, mutu kehidupan serta kesejahteraan rakyat dalam masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk dan dalam rangka pemenuhan kebutuhan perumahan, pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) adalah salah satu alternatif pemecahannya dan dengan dibangunnya rusunawa di Kabupaten Sanggau, maka pengelolaannya juga harus diatur sedemikian rupa sehingga dapat berjalan tertib, efektif, efisien dan yang lebih penting adalah tepat sasarannya,” jelasnya.

Atas dasar latar belakang atau pertimbangan tersebut, Wabup, Yohanes Ontot mengatakan maka peraturan daerah tentang pengelolaan rumah susun sederhana sewa sangat diperlukan agar rumah susun sederhana sewa yang telah dibangun dapat dioperasionalkan secara tepat, berdaya guna dan berhasil guna.

“Ketiga, yaitu Raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan umum daerah (Perumda) Air Minum Tirta Pancur Aji Kabupaten Sanggau sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan perusahaan daerah yang dibentuk untuk menyediakan dan memberikan layanan air bersih kepada masyarakat. Layanan air bersih dapat diberikan dengan optimal apabila didukung dengan personil, pembiayaan dan peralatan yang memadai. Secara faktual, kita mengetahui bersama bahwa kondisi Perumda Air Minum Tirta Pancur Aji sampai saat ini masih membutuhkan pembiayaan yang optimal. optimalisasi pembiayaan sangat diperlukan dalam upaya meningkatkan kualitas layanan Perumda, mengingat kondisi dan kualitas layanan Perumda merupakan salah satu cerminan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan layanan kepada masyarakat,” katanya.

Sehubungan dengan itu, supaya Perumda Air Minum Tirta Pancur Aji dapat lebih mandiri serta dapat memberikan pelayanan air bersih sesuai harapan, maka masih memerlukan dukungan terutama dalam penguatan struktur permodalan.

“Sebagai bentuk dukungan dan tanggungjawab pemerintahan daerah dalam pengembangan sistem penyediaan air minum di daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, maka perlu diberikan dukungan dalam bentuk penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Pancur Aji sebagai entitas penyelenggara air bersih bagi masyarakat di Kabupaten Sanggau, dengan harapan, ke depan Perumda air minum mampu mandiri, dapat menyelenggarakan kegiatan Perumda air minum dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, menuju perusahaan yang sehat serta dapat memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat pelanggan dan dapat memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah,” ujarnya.

Wakil Bupati Sanggau menyerahkan terkait tiga Raperda Kabupaten Sanggau kepada Ketua DPRD Kabupaten Sanggau.

Penulis: Alfian

4096 3072 Alfian Diskominfo
Ketikkan kata pencarian

Hak cipta milik Diskominfo Kabupaten Sanggau

Send this to a friend