Bupati Sanggau Ikuti Webinar Sekaligus Menjadi Narasumber Dalam Memperingati HUT ke-30 Institut Dayakologi

//DISKOMINFO-SGU//

SANGGAU – Bupati Sanggau Paolus Hadi, S.IP, M.Si mengikuti Webinar sekaligus sebagai narasumber dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke- 30 Tahun Institut Dayakologi secara virtual melaui video conference (Vidcon). Dengan tema yang diusung “Mewujudkan eksistensi kebudayaan Dayak melalui reforma agraria dan rekognisi masyarakat adat serta hutan adat”, bertempat di Ruang VIP Kantor Bupati Sanggau, Selasa (25/5/2021).

Hadir dalam kesempatan tersebut Wamen KLHK Alue Dohong, PhD, Gubernur Kalbar dalam hal ini diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum dan Politik Drs. Moses Tabah, M.Si, Perwakilan dari Kantor Staff Presiden Usep, Direktur Institut Dayakologi Krissusandi Gunui’, para narasumber dan peserta lainnya.

Hadir mendampingi Bupati Sanggau diantaranya Sekda Sanggau Ir. Kukuh Triyatmaka, MM, Kepala Bappeda Kabupaten Sanggau Ir. Yulia Theresia, Staff Ahli Bupati Sanggau Bidang I Rizma Aminin, Kepala Disperindagkop dan UM Kabupaten Sanggau Syarif Ibnu Marwan, Kadis DPM Pemdes atau yang mewakili, Kabag Hukum Setda Sanggau Marina Rona, SH, MH dan OPD terkait.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Sanggau Paolus Hadi menyampaikan terkait bagaimana Kabupaten Sanggau menetapkan masyarakat hukum adat dan juga usulan terhadap hutan adat.

“Jadi kami melihat bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat ini ada beberapa hal yang menjadi catatan sebelum kita menetapkannya. Kami melihat bahwa masyarakat adat itu sendiri sebenarnya sangat memiliki kekayaan dan hak tradisional secara turun temurun, kemudian kehidupan masyarakat adat sebelumnya adalah warisan bagi generasi berikutnya dan ini menjadi sebuah catatan penting kalau kita bicara masyarakat adat, negara mengakui keberadaan masyarakat adat beserta hak-haknya dan masyarakat adat itu sendiri memiliki hak untuk menguasai wilayah adatnya termasuk segala hal yang terdapat di dalamnya. Yang dimana secara de facto masyarakat hukum adat ini memang sudah ada, ketika ada aturan sepertinya harus didukung dengan de jure,” jelas PH sapaan akrab Bupati Sanggau.

Lanjut Bupati Sanggau, ini lah yang mendorong kami di Kabupaten Sanggau berdasarkan RPJMD bahwa kami memastikan dan kami akan menetapkan masyarakat hukum adat secara de jure dan tentunya juga hutan adatnya.

“Sampai tahun 2024 ditargetkan kami memiliki masyarakat hukum adat yang sebanyak-banyaknya. Permasalahan yang terjadi peran masyarakat adat ini belum maksimal dalam proses-proses pembangunan di daerahnya, kemudian hak masyarakat adat sendiri belum sepenuhnya terlindungi dan itu kita sadari betul, juga munculnya berbagai konflik sosial dan konflik agrarian di wilayah adat, minimnya pemberian pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat adat, hutan milik masyarakat adat yang semakin berkurang dan kekayaan adat yang semakin tergerus akibat kegiatan pembangunan,” ucapnya.

Bupati, Paolus Hadi juga menjelaskan sebanyak delapan masyarakat hutan adat yang telah di tetapkan oleh Bupati Sanggau.

“Masyarakat hukum adat yang telah ditetapkan oleh Bupati Sanggau diantaranya; Tae, Sisang Kampung Segumon, Sisang, Iban Sebaruk, Bonua Jongkakng Tobuas, Jongkakng Bonua Tumo’k, Mayao dan Sami. Sedangkan hutan adat yang sudah ditetapkan oleh Menteri Kehutanan itu baru dua yaitu Tae dan Sisang Kampung Segumon, sementara masih ada enam lagi yang belum ada proses dari Kementerian dan ini menjadi tantangan untuk kita semua,” ujarnya.

Penulis         : Alfian

638 425 Alfian Diskominfo
Ketikkan kata pencarian

Hak cipta milik Diskominfo Kabupaten Sanggau

Send this to a friend