Menteri Agraria Bagikan 5.300 Sertifikat Untuk Masyarakat Kalbar

//DISKOMINFO-SGU//

PONTIANAK, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahaan membagikan sertifikat tanah sebanyak 5.300 dibagikan secara simbolis kepada masyarakat dari 14 Kabupaten/Kota di Kalbar kepada masyarakat di Rumah Radakng Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (24/4/2019).

Hadir pada kesempatan itu Mentri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan A. Djalil, Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, S.H., M.Hum, kepala BPN provinsi Kalimantan Barat A.Samad Soemarga, Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono, Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) XII/Tanjungpura, Mayor Jenderal TNI Herman Asaribab, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang diwakili, Bupati se-Kalbar.

Sofyan mengatakan penyerahan sertifikat tersebut adalah upaya pemerintah untuk menyelesaikan seluruh konflik tanah di seluruh Indonesia.

“Sebelum pemerintahan Joko Widodo, banyak terjadi konflik tanah. Sekarang perlahan kita selesaikan,” kata Sofyan.

Menurut dia, tahun 2018, Kementerian Agraria dan Tata Ruang ditargetkan mencetak lima juta sertifikat, tapi berhasil melampau target yakni tujuh juta sertifikat.

“Semua itu hasil dukungam seluruh instansi,” ucapnya.

Tahun 2019 ini, mereka kembali ditarget untuk mencetak sembilan juta sertifikat dan sebelum tahun 2025, seluruh tanah di Indonesia harus sudah terdaftar.

“Beberapa daerah seperti di Bali seluruh wilayahnya telah terdaftar, dan tahun ini seperti Magelang, Solo dan Jakarta akan segera lengkap terdaftar,” ucapnya.

Sementara itu Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengatakan pemberian sertifikat ini sangat penting, sehingga dia mendukung program pemerintah pusat tersebut.

Walaupun masih ditemukan kendala, namun dia berharap tidak ada pihak yang menghambat untuk mengeluarkan terbitnya sertifikat.

“Kita berharap kepada daerah tingkat dua bupati atau wali kota. Kendala-kendala itu untuk dijadikan catatan, agar ke depan harus dipermudah,” jelas dia.

Dia mengingatkan kepada masyarakat yang menerima sertifikat, untuk menggunakan dengan sebaik-baiknya karena sertifikat tersebut bisa dijadikan akses permodalan, menaikkan nilai properti dan sebagainya.

“Jadi nilai tanah atau aset lebih masyarakat bertambah dengan adanya sertifikat,” jelas dia.

Penulis : Rizky

5184 3456 RIZKY KURNIYAWAN
Ketikkan kata pencarian

Hak cipta milik Diskominfo Kabupaten Sanggau

Send this to a friend