Cegah Korona, DPRD Sanggau Terapkan Standar Protokoler Kesehatan

//DISKOMINFO-SGU//

SANGGAU – Untuk mencegah penyebaran virus korona atau covid-19, DPRD Kabupaten Sanggau menerapkan standar protokoler kesehatan bagi pimpinan, anggota DPRD dan tamu undangan yang akan mengikuti paripurna penyampaian LKPJ Bupati Sanggau Tahun Anggaran 2019 yang berlangsung di lantai tiga gedung DPRD Sanggau, Selasa (24/3) pagi.

Ketua DPRD Sanggau, Jumadi, S.Sos menjelaskan, dasar hukum diterapkannya standar protokoler kesehatan tersebut yakni pasal 114 peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Sanggau nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib dan surat edaran Bupati Sanggau nomor: 800/1076/BKPSDM-A tanggal 17 Maret 2020 tentang kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap penyebaran dan penularan virus covid-19 di lingkungan instansi pemerintah daerah Kabupaten Sanggau.

“Jadi sebelum masuk ruangan rapat, siapapun yang masuk harus mematuhi standar protokoler kesehatan yang sudah kami berlakukan. Diantaranya cek suhu tubuh menggunakan Thermometer Infrared, menggunakan masker dan cuci tangan menggunakan hand sanitizer. Semua pelayanan yang kami berikan itu gratis,” ujar Jumadi.

1280 720 Alfian Diskominfo
Ketikkan kata pencarian

Hak cipta milik Diskominfo Kabupaten Sanggau

Send this to a friend