Pembangunan Tower SUTT 150 KV, Wabup Sanggau: Saya Harap Masyarakat Dapat Mendukung Program Ini

//IZAR-DISKOMINFO SANGGAU//

SANGGAU, Dilaksanakannya Kegiatan Konsultasi Publik Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV Jalur Tayan-Sandai Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat bertempat di Aula Serba Guna Kecamatan Toba, Jum’at 20 September 2019, pukul 09:00 pagi. Hadir pada kegiatan tersebut Wakil Bupati Sanggau Drs. Yohanes Ontot, M.Si., Sekda Prov. Kalbar dalam hal ini diwakili oleh Kepala Biro Pemerintahan Setda Prov. Kalbar Yohanes Budiman, S.IP., M.Si., Direksi dan Jajaran PT. PLN Unit Induk Pembangunan Kalbar, Tim Persiapan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan SUTT, dan seluruh Masyarakat dan tamu undangan.

Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan dalam rangkaian proses pengadaan tanah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Konsultasi publik ini dilaksanakan dengan maksud untuk mendapatkan kesepakatan lokasi rencana pembangunan dari pihak yang berhak yang nantinya hasil dari konsultasi publik akan dituangkan dalam bentuk Berita Acara Kesepakatan.

“Pemerintah Kab. Sanggau sangat mendukung proyek strategis Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan  SUTT Tayan -Sandai ini dalam upaya mewujudkan Kehandalan Daya Listrik di Kalbar dan secara khusus juga untuk Kab. Sanggau. SUTT ini tentunya perlu dukungan dari masyarakat setempat, terutama para pemilik lahan yang dilewati saluran kabel/ROW dan bangunan tower. Untuk masalah ganti rugi/ganti untung dana kompensasi terhadap lahan tentunya dilakukan secara wajar dan akan dinilai oleh Tim Independen.” Ujar Wabup Sanggau.

“Untuk saat ini di Kab. Sanggau terdepat 29 Desa yang belum berlistrik dari 163 Desa, sedangkan dusun masih ada 249 yang belum berlistrik dari 865 dusun yang ada di Kab. Sanggau. Dengan dibangunnya SUTT ini oleh PT. PLN Untit Satu induk Pembangunan Wilayah Kalimantan Bagian Barat ini nantinya tentu akan mendukung percepatan realisasi Desa dan Dusun berlistrik. Untuk itu Bupati Sanggau telah membentuk Tim Fasilitas Kompensasi Terhadap Tanah, Bangunan dan Tanaman yang berada di jalur SUTT. Untuk itu bapak/ibu yang lahannya terkena jalur pembangunan tower ini, berkaitan dengan ganti rugi lahan dan kesepakatan agar dapat di konsultasi kan nanti dalam diskusi, dengan harapan semuanya dapat informasi dan kesepakatan bersama, sehingga nantinya tidak ada lagi yang “bertanya pada rumput yang bergoyang”, inilah kesempatan bapak/ibu sekalian untuk mendapatkan kejelasan.” Sambungnya.

Hal tersebut juga dijelaskan oleh Kepala Biro Pemerinttahan Setda Prov. Kalbar dalam sambutannya.

“Penilaian dalam menentukan nilai ganti kerugian dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yaitu berdasarkan ganti rugi fisik (material) tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah, kemudian ganti kerugian non fisik (inmaterial) terdiri dari penggantian terhadap kerugian pelepasan hak dari pemilik tanah yang akan diberikan dalam bentuk uang, serta kerugian lainnya yang dapat dihitung. Mekanisme dan proses secara rinsi akan disampaikan oleh tim Appraisal pada tahap pelaksanaan yang akan segera dilaksanakan setelah terbitnya Surat Keputusan Penetapan Lokasi.” Ucapnya.

Usai kegiatan diskusi publik dilakukan, dilakukannya penandatanganan Berita Acara Kesepakatan rencana Pebangunan Tower SUTT 150 KV Jalur Tayan-Sandai.

Penulis: Izar

4160 2340 Izar Diskominfo
Ketikkan kata pencarian

Hak cipta milik Diskominfo Kabupaten Sanggau

Send this to a friend