Sebanyak 166 Napi di Rutan Sanggau Dapat Remisi Pada HUT RI Ke 73

//DISKOMINFO-SGU//

SANGGAU, Dilaksanakan apel pagi dalam rangka Pemberian Remisi Umum Kepada Narapida dan Anak Dalam Rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Ke 73 Republik Indonesia  ditingkat wilayah Kabupaten Sanggau bertepatan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB sanggau, jln. KH dewantara pukul 07:30 WIB.

Hadir Dalam Kegiatan Tersebut Bupati Sanggau Paolus Hadi , S.IP, M.Si, Sekretaris Daerah Kab.Sanggau A.L.Leysandri, SH,Kepala Kejaksaaan Negri Sanggau Dr.M. Idris. F. Sihite. S.H,M.H , Kepala Rutan Sanggau Isnawan, Kepala BNN Sanggau AKBP ngatiya, Staff Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ignatius Irianto, S.Sos, M.Si, Forkompimda, Kepala OPD Kab.Sanggau.

Upacara penyerahan remisi tersebut di pimpin langsung Bupati Sanggau.

Dalam upacara tersebut Bupati Sanggau diberi kesempatan untuk membacakan sambutan Mentri dan Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Pemerintah memberikan apresiasi terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik melalui remisi. Remisi merupakan hak mendapatkan pengurangan masa menjalani yang telah di atur secara formal dalam pasal 4 ayat 1 undang – undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan.

Remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan system pemasyarakatan. Remisi diberikan sebagai wujud apresisasi pencapaian perbaikan diri yang tercemin dari sikap dan prilaku sehari – hari.

Empat orang narapidana dari 166 yang mendapatkan remisi empat diantaranya bebas dan berhak kembali ke keluarga dan masyarakat.

4288 2848 RIZKY KURNIYAWAN
Ketikkan kata pencarian

Hak cipta milik Diskominfo Kabupaten Sanggau

Send this to a friend