PEMBINAAN DAN PENDATAAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT DAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DIKABUPATEN SANGGAU

//DISKOMINFO-SGU//

SANGGAU, Kegiatan pembinaan dan pendataan lembaga swadaya masyarakat dan organiasi kemasyarakatan dilaksanakan diruang musyawarah lantai 1 kantor Bupati Sanggau, Rabu (13/12).

Tampak hadir Bupati Sanggau dalam hal ini diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau A.L.Leysandri, SH, Kepala Dinas Kesbangpolinmas Provinsi Kal-Bar dalam hal ini diwakili Kasubbid Ormas dan LSM Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kal-Bar Husna Sabri, SH,MM, selaku narasumber, Kepala Dinas Kesbangpolinmas Kab. Sanggau Antonius S.Sos, Kepala OPD Kab.Sanggau beserta para LSM dan Ormas se-Kab.Sanggau.

Sambutan dan sekaligus membuka secara resmi kegiatan pembinaan dan pendataan lembaga swadaya masyarakat dan organiasi kemasyarakatan oleh Bupati Sanggau dalam hal ini diwakili Sekretaris Daerah Kab. Sanggau “Bahwa legalitas suatu organisasi adalah ketika LSM dan Ormas tersebut telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi yang tidak berbadan hukum dan surat keputusan Menteri Hukum dan Ham bagi Ormas yang berbadan hukum. Dimasa lalu ketika suatu Ormas mengajukan legalitas cukup diajukan kepada Pemerintah Daerah melalui unit kerja kantor Kesbangpol dan Linmas yang berbadasarkan peraturan perundang-undangan telah diberikan kewenangan untuk menandatangani SKT bagi LSM dan Ormas. Namun kedepannya dengan berlakunya Pemendagri No.57 tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan maka kewenangan memberikan SKT tidak lagi menjadi kewenangan daerah. Oleh karena itu maka pada kesempatan yang baik ini kami sampaikan kepada saudara-saudara agar mengetahui dan mengambil langkah-langkah untuk menerbitkan kembali kepemilikan SKT yang sudah pernah memiliki dengan cara mendaftar ulang kepemilikan SKT kepada Mendagri sehingga dapat ditertibkan SKT yang baru. Kita akan merasa khawatir jika ada LSM dan Ormas yang menjalankan kegiatan pemerintah, apalagi bertentangan dengan ideologi negara. Maka dari itu diharapkan kepada saudara selaku pengurus LSM dan Ormas agar benar-benar melaksanakan tugas dan fungsi sejalan dengan peraturan perundang-undangan tentang ke-Ormasan.”(Ujarnya)

Selanjutnya paparan dari Dinas Kesbanglinmas Provinsi Kal-Bar dalam hal ini diwakili Kasubbid Ormas dan LSM Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi selaku narasumber ”Ada beberapa ketentuan pendaftaran Ormas yaitu melakukan pendaftaran di Kementrian Hukum dan Ham melalui Pemerintah Daerah (Kesbangpol), melaporkan keberadaan kepengurusan didaerah kepada Pemerintah Daerah setempat dan melampirkan surat pengesahan badan hukum atau surat keterangan terdaftar dan kepengurusan didaerah. Dan ada beberapa saat perubahan dan perpanjangan SKT yaitu ketika masa berlaku SKT sudah habis maka dapat dilakukan perpanjangan, mekanisme dan persyaratan sama dengan mendaftar awal. Saat yang diterbitkan terdapat perubahan nama Ormas, bidang, kegiatan, NPWP dan perubahan alamat sekretariat disertai bukti pendukung dalam permohonan perubahan SKT ditandatangani oleh pengurus Ormas. Namun kedepannya dengan berlakunya Pemendagri No.57 tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan maka kewenangan memberikan SKT tidak lagi menjadi kewenangan daerah” (Paparannya)

Penulis : Alfian

Editor  : Izar

2560 1440 Super Admin
Ketikkan kata pencarian

Hak cipta milik Diskominfo Kabupaten Sanggau

Send this to a friend