Sanggau Melawan Covid-19, Berperilaku Hidup Bersih Dan Sehat Serta Mematuhi Protokol Kesehatan

Sanggau, Tim Penegak Hukum (Gakum) Perbup No. 47 Tahun 2020, Sebayak 110 Personil Gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Perwakilan OPD dan Wartawan telah melakukan Operasi Gabungan terhadap Perorangan di Sejumlah Jalan, Tempat Hiburan, Rumah Makan, Warung Kopi, Tempat Penyelenggara Pesta, Dinas/Badan/Kantor dan lain sebagainya.

Perbup Nomor 47 Tahun 2020 tersebut berisikan tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) di Kabupaten Sanggau.

Penerapan seluruh Sanksi Sosial telah diberlakukan sejak tanggal 1 Oktober hingga Desember 2020 nanti, bagi Pelanggaran Perorangan baik Masyarakat Umum, ASN, Tenaga Kontrak atau sebutan lainnya, Sanksi Sosialnya berupa : 1.Teguran lisan dan tegur tertulis, 2.Kerja sosial selama 15 menit membersihkan sarana fasilitas umum dan 3.Dikarantina sampai keluarnya hasil Swab PCR. sedangkan untuk pelaku usaha sanksi sosialnya berupa : 1.Teguran lisan dan teguran tertulis, 2.Penghentian sementara operasional usaha; 3.Pencabutan ijin usaha; dan/atau apabila terdapat kluster keterjangkitan Covid-19 dalam kegiatan yang melibatkan banyak orang, maka biaya pengobatan pasien Covid-19 tersebut ditanggung oleh penyelenggara atau penanggungjawab.

Tim gakum telah melakukan operasi gabungan sebagai upaya pencegahan guna memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sanggau, selanjutnya mengajak bersama masyarakat Sanggau untuk mematuhi Protokol Kesehatan, berperilaku hidup bersih dan sehat serta bersama melawan Covid-19.

Dapat dilaporkan bahwa hasil operasi terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan hingga beberapa hari terakhir ini, telah ditemui ada beberapa yang masih belum patuh baik itu dari perorangan maupun pelaku usaha, namun jumlahnya hanya beberapa persen saja dari Penduduk Sanggau keseluruhan, tentu dari hal itu menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat Sanggau patuh terhadap aturan bersama dan peduli pula akan kesehatan bersama serta kompak melawan Covid-19 di Bumi Daranante tercinta.

Secara terpisah, Bupati Sanggau Paolus Hadi, S.IP, M.Si berpesan kepada tim gakum pada beberapa pekan lalu, agar tim gakum dalam pelaksanaan penegakkan Perbup No. 47 Tahun 2020 tersebut berlaku tegas namun tetap humanis, kompak dan lakukan sesuai ketentuan bersama.
“Kita semua selaku masyarakat Sanggau, ayo…kita peduli terhadap kesehatan bersama, sayangi diri, sayangi keluarga dan teman kita dengan mematuhi Protokol Kesehatan guna memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di daerah kita tercinta ini,”ajak PH sapaan akrab Bupati Sanggau.

Operasi Gakum Perbup No. 47 Tahun 2020, selain dilaksanakan di kota kabupaten oleh Gakum Kabupaten juga dilaksanakan di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Sanggau oleh tim Gakum Kecamatan.

Penulis : Sukardi

4000 2250
Ketikkan kata pencarian

Hak cipta milik Diskominfo Kabupaten Sanggau

Send this to a friend