Bupati Sanggau Berharap Masyarakat Hormati Temenggung Adat

//DISKOMINFO-SGU//

SANGGAU – Bupati Sanggau, Paolus Hadi, S.IP, M.Si menyerahkan SK Bupati Sanggau Nomor 572 Tahun 2020 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Sub Suku Sami dan SK Bupati Sanggau Nomor 573 Tahun 2020 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Sub Mayao bertempat di Dusun Kadak, Desa Upe, Kecamatan Bonti, Selasa (13/4/2021).

Sebelum SK tersebut diserahkan, para temenggung sub suku Sami dan Mayao akan melakukan ritual adat dayak setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sanggau Paolus Hadi berharap kepada masyarakat sub suku Sami dan Mayao agar tetap konsisten menjaga wilayah hukum adatnya masing masing.

“Saya berharap agar masyarakat setempat terutama wilayah yang sudah ditetapkan sebagai wilayah masyarakat hukum adat agar menghormati para temenggungnya,” kata Paolus Hadi.

“Sampai saat ini sudah ada 8 (delapan) wilayah masyarakat hukum adat di Kabupaten Sanggau,” pungkas beliau.

Bupati Sanggau, Paolus Hadi juga memberikan apresiasi kepada Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat karena sudah membantu proses sehingga wilayah masyarakat hukum adat bisa ditetapkan.

640 360 Alfian Diskominfo
Ketikkan kata pencarian

Hak cipta milik Diskominfo Kabupaten Sanggau

Send this to a friend