SOSIALISASI PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019

//DISKOMINFO-SGU//

SANGGAU, Dilaksanakan sosialisasi penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi pemilihan umum tahun 2019 bertempat di Aula Mahoni Hotel Meldy Sanggau, Selasa (12/12).

Tampak hadir ketua KPU Kabupaten Sanggau Sekundus Ritih, SE, Sekretaris KPU Kabupaten Sanggau Andi Hasanuddin, SH, Anggota KPU Kabupaten Sanggau Hamka Sukarti, SE, Sisilia Sisil, SE dan Martinus Sumarto, SH, Badan Pengawas Pemilu yang diwakili, Camat se-Kabupaten Sanggau, perwakilan dari beberapa OPD Kabupaten Sanggau beserta para undangan dari berbagai pengurus partai politik Kabupaten Sanggau.

Sebelum mempresentasikan apa yang akan di sampaikan, ketua KPU Kab.Sanggau mengatakan bahwa KPU masih menunggu data resmi tentang jumlah penduduk se-Kabupaten Sanggau. Adapun yang disampaikan dalam presentasinya ”Ada beberapa isu Dapil yaitu Dapil DPR 3-10 kursi dan Dapil DPRD 3-12 kursi. Dalam hal penentuan Dapil DPR berupa Provinsi, Kab/Kota atau gabungan tidak dapat diberlakukan, penentuan daerah pemilihan menggunakan bagian Kab/Kota yaitu Kecamatan. Dalam hal penentuan Dapil DPRD Provinsi berupa Kab/Kota atau gabungan Kab/Kota tidak dapat diberlakukan, penentuan daerah pemilihan menggunakan bagian Kab/Kota yaitu Kecamatan. Dalam hal penentuan Dapil DPRD Kab/Kota berupa Kecamatan atau gabungan kecamatan tidak dapat diberlakukan, penentuan daerah pemilihan menggunakan bagian Kecamatan,  Desa dan kelurahan.

Kursi DPR tahun 2019 naik disbanding tahun 2014 yaitu dari 560 kursi menjadi 575 kursi. Untuk DPRD Provinsi dari 35-100 kursi menjadi 35-120 kursi. Untuk DPRD Kab/Kota dari 20-50 kursi menjadi 20-55 kursi.

Ada beberapa prinsip penataan daerah pemilihan yaitu kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitasi, coterminous, kohesivitas, integritas wilayah dan berkesinambungan dengan pemilu sebelumnya. Dan ada beberapa ketentuan penataan Dapil yaitu jumlah kursi anggota DPRD Kab/Kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi. Alokasi kursi setiap Dapil Anggota DPRD Kab/Kota paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi.”(Paparannya)

Selanjutnya sesi pertanyaan dari perwakilan partai politik Kab.Sanggau “Ada beberapa saran tentang penataan alokasi kursi disini yaitu jumlah penduduk belum ada kata sepakat, perlu saya sampaikan juga waktu untuk alokasi ini tolong dijelaskan apakah ada batas waktu untuk kami sebagai anggota Partai Politik dan apakah ada kemungkinan perluasan Dapil?” (Ungkapnya)

Tanggapan Ketua KPU Kab.Sanggau “Melihat dari jumlah penduduk tahun 2013 sebanyak 467.080 jiwa, dan untuk Sanggau 1 ada 8 kursi, Sanggau 2 ada 8 kursi, Sanggau 3 ada 9 kursi dan Sanggau 4 ada 9 kursi. Bahwa dengan data ini kami akan segera sampaikan kepada setiap Partai Politik yang ada di Kab.Sanggau supaya bisa menjadi ancangan awal dari Partai Politik tersebut. berbicara tentang hak pilih kami akan terlebih dahulu mengecek data masyarakat apakah ada masyarakat kita yang belum mempunyai KTP kami akan menanyakan kartu keluarga kesetiap rumah dan akan dicocokan dengan data kita nanti supaya hak mereka untuk memilih bisa dilaksanakan.”(Ujarnya)

Penulis: Alfian

Editor: Izar

2560 1440 Super Admin
Ketikkan kata pencarian

Hak cipta milik Diskominfo Kabupaten Sanggau

Send this to a friend