Empat Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Sanggau Jalin Kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Dengan Kejari Sanggau

//DISKOMINFO-SGU//

SANGGAU – Penandatanganan Perjanjian Kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antar Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sanggau, kegiatan dipusatkan di ruang Musyawarah Lantai II Kantor Bupati Sanggau, Kamis (12/9/2019).

Hadir pada kesempatan tersebut Bupati Sanggau, Paolus Hadi, S.IP, M.Si, Kepala Kejari Sanggau, Tengku Firdaus, SH, MH, Pj.Sekda Sanggau, Ir.Kukuh Triyatmaka, MM, Pimpinan OPD Kabupaten Sanggau dan para tamu undangan.

Sebelum penandatangan, Kepala Kejari Sanggau, Tengku Firdaus menyampaikan bahwa kesepakatan kerjasama antara kedua pihak dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dimaksud antaralain; untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang tidak hanya berperan melaksanakan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksanaan RI, juga berperan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagai Jaksa Pengacara Negara yang diharapkan dapat memberikan manfaat optimal kepada Instansi Pemerintah, BUMN, BUMD, maupun masyarakat.

“Penandatangan kesepakatan kerjasama ini merupakan wujud nyata dalam upaya meningkatkan fungsi dan peran kedua lembaga, dalam rangka ikut serta memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing. Sebagai Instansi Pemerintah, peranan Pemerintah Kabupaten Sanggau sangatlah besar, terutama dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sanggau, sedangkan bagi Kejaksanaan sebagai Institut Penegak Hukum berperan melakukan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum,” jelas Kepala Kejari Sanggau Tengku Firdaus.

Lanjut dikatakannya, keberhasilan dalam pelaksanan tugas kedua instansi akan banyak ditentukan oleh persoalan sejauhmana sengketa-sengketa mampu diselesaikan dengan baik, dalam arti mampu memberikan solusi-solusi yang tepat bagi pihak-pihak yang bersengketa.

“Disinilah letak arti pentingnya penandatanganan kesepakatan kerjasama ini, dimana kedua instansi tersebut bekerjasama untuk menyelesaikan problema-problema hukum yang timbul melalui penegakan hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” katanya.

Kepala Kejari Sanggau juga mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Sanggau yang telah mempercayakan Kejari Sanggau untuk menjalin kerjasama, dengan harapan kiranya penandatanganan kesepakatan kerjasama tersebut dapat dilaksanakan, dibina dan dikembangkan secara sungguh-sungguh  serta dapat ditindaklanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus dari pihak Pemerintah Kabupaten Sanggau kepada pihak Kejari Sanggau dalam upaya penyelematan dan pemulihan keuangan negara.

“Marilah kita bersama-sama berusaha agar kesepakatan kerjasama ini benar-benar bermanfaat, bukan saja bagi pihak Pemerintah Kabupaten Sanggau dan Kejaksaan Negeri Sanggau, akan tetapi juga bagi pemerintah, negara, serta masyarakat,” ajaknya.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Sanggau, Paolus Hadi menyampaikan bahwa tujuan dari kesepakatan kerjasama ini sebagai upaya dalam meningkatkan fungsi dan peran kedua lembaga, dalam rangka ikut serta memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing.

“Perjanjian kerjasama sudah dilakukan dengan pihak Kejaksanaan Negeri Sanggau pada bulan April yang lalu, sekarang ini perjanjian kerjasama khusus antara Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau bersama Kejaksaan Negeri Sanggau, terutama dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, karena yang kita butuhkan dari Kejari Sanggau yaitu sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN),” jelas PH sapaan akrab Bupati Sanggau.

Lanjut dikatakannya, apa yang menjadi wewenang dari Kejaksaan sudah disepakati oleh pihak Kejari Sanggau. Bupati juga mengucapkan terimakasih kepada SKPD yang sudah membuat perjanjian kerjasama bersama pihak Kejari Sanggau, terutama dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Hal seperti ini harus direspon, sesuai dengan tugas dan fungsinya, seperti halnya dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini. Kenapa perlu terjalinnya perjanjian kerjasama antara Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau bersama Kejaksaan Negeri Sanggau?, karena apabila suatu saat kita dituntut oleh pihak lain atau sebagainya, kita bisa melalui pihak Kejaksaan Negeri Sanggau ini sebagai pengacara kita,” tegasnya.

Kembali ditegaskan oleh Bupati Paolus Hadi, bahwa kedepan tidak ada lagi yang tidak transparan. Apa yang menjadi aset negara harus dijaga.

“Berharap kedepan terus bisa kita tingkatkan kerjasama seperti ini, agar Kabupaten Sanggau kedepan semakin baik dan bermartabat,” ujarnya.

Penandatanganan perjanjian kerjasama dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara antar Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sanggau, diantaranya; pertama, dr.Jones Siagian, M.Qih selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau; kedua Ir.Didit Richard, MT selaku Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sanggu; ketiga, Ir.H.John Hendri, M.Si selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perikanan Kabupaten Sanggau dan keempat, Rodie S.Sanen selaku Kepala Dinas Perumahan Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau.

Penulis         : Alfian

1280 853 Alfian Diskominfo
Ketikkan kata pencarian

Hak cipta milik Diskominfo Kabupaten Sanggau

Send this to a friend