Terjaring Razia Gakum, 125 Pelanggar Protkes Dikenakan Sanksi Sosial

Apel di TRC Sanggau

Sanggau, Sebanyak 125 orang
terjaring razia masker dalam rangka operasi Penegakkan Hukum (Gakum) Protokol Kesehatan (Protkes) Perbup No.47 Tahun 2020, dikenakan sanksi sosial berupa teguran tertulis dan membersihkan fasilitas umum selama 15 menit.

Razia di Kec. Parindu

Operasi Gakum pada Selasa (10/11/2020) pagi, diikuti sebayak 110 personil gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Perwakilan OPD dan Wartawan serta melibatkan tim Gakum Kecamatan.

Razia di Kec. Parindu

Tujuan dari kegiatan tersebut sebagai upaya bersama agar disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan guna pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) di Kabupaten Sanggau.

Operasi Gakum tim I yang dilaksanakan di Kecamatan Parindu terdapat 29 orang pelanggaran dan Gakum tim II yang dilaksanakan di Kecamatan Kembayan terdapat 96 orang pelanggaran sehingga total berjumlah 125 orang pelanggaran (perorangan).

Razia di Kec. Parindu

Ketua Gakum Kabupaten Sanggau Victorianus ketika diwawancarai, menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh tim Gakum ini bukan semata-mata untuk menakuti masyarakat maupun untuk menghukum masyarakat malainkan guna mengeliminir penyebaran Covid-19 di daerah kita tercinta yakni Kabupaten Sanggau.

Razia di Kec. Kembayan

“Kita rangkul masyarakat, kita ajak bersama dan kita lawan bersama penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sanggau dengan mematuhi Protokol Kesehatan,”jelas Victorianus.

Razia di Kec. Kembayan

Selanjutnya Ketua Gakum juga  menambahkan, dengan melalui gerakan “3M” yakni : Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak. Jika hal tersebut dilakukan, kita pasti bisa memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di daerah kita, ungkapnya.

Ketua Gakum Victorianus

“Ayo…, sayangi diri, sayangi keluarga dan sayangi sesama dengan cara mematuhi Protokol Kesehatan,”ajaknya.

Penulis : Sukardi

922 521
Ketikkan kata pencarian

Hak cipta milik Diskominfo Kabupaten Sanggau

Send this to a friend