Sekda Sanggau Membuka Secara Resmi Kegiatan Workshop Pengukuran Kinerja PNS di Lingkungan Pemkab Sanggau

//DISKOMINFO-SGU//

SANGGAU – Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Ir.Kukuh Triyatmaka, MM membuka secara resmi kegiatan workshop pengukuran kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau Tahun 2020, dengan mengusung tema “Mewujudkan penilaian kinerja PNS secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan”. Kegiatan tersebut di selenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, bertempat di ruang musyawarah lantai satu Kantor Bupati Sanggau, Senin (10/2/2020).

Hadir pada kesempatan tersebut, Direktur Kinerja BKN, Neny Rochyany, S.Si, Apt, M.Si, Para Staff Ahli Bupati dan Asisten Setda Sanggau, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sanggau, Helena Sartini, S.Sos, M.Si selaku ketua panitia pelaksana, Kepala OPD atau pejabat yang mewakili, para Camat atau pejabat yang mewakili dan para peserta dari perwakilan tiap OPD.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sanggau, Helena Sartini selaku ketua panitia pelaksana menyampaikan workshop pengukuran kinerja PNS ini merupakan kegiatan kemitraan dengan BKN Direktorat Kinerja ASN di Jakarta.

“Ada beberapa landasan pemikiran yang mendorong terlaksananya workshop pengukuran kinerja PNS, antaralain; pertama, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang pada pasal 75 yang berbunyi penilaian kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karir; kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil, harus dipahami betul bahwa penilaian kinerja oleh atasan harus objektif dan ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 menjelaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang tidak mencapai penilaian target kinerja akan dikenakan sangsi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan aturan Undang-undang nomor 5 tahun 2014. Maka dari itu pelaksana tugas sebagai PNS harus dikerjakan secara sungguh-sungguh demi menjamin objektifitas penilaian berdasarkan sistem prestasi dan karir,” jelasnya Sekretaris BKPSDM Sanggau, Helena Sartini.

Mengapa harus objektif, lanjut dikatakan dia, karena sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pada pasal 6 bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

“Peraturan pemerintah ini menjelaskan penilain kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan karir. Penilaian ini berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan unit atau organisasi,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekda Sanggau, Kukuh Triyatmaka menyampaikan bahwa peserta yang hadir dalam kegiatan ini untuk mewakili SKPD atau unit kerjanya.

“Harapan saya, materi yang disampaikan oleh narasumber dari Direktorat Kinerja BKN nanti untuk bisa diterapkan. Pengukuran kinerja ASN itu sekarang menjadi suatu hal yang menjadi kewajiban daerah yang akan diterapkan,” ujar Sekda Sanggau, Kukuh Triyatmaka.

Dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terhadap pelaksanaan PNS yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah, Kukuh Triyatmaka menyambut baik kegiatan workshop pengukuran kinerja PNS.

“Berharap melalui kegiatan workshop ini agar para peserta yang terdiri dari pejabat dan staff pengelola kepegawaian yang berasal dari perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau dapat menjadi mentor untuk mentranspormasikan dari pengetahuan yang diperoleh dari workshop ini kepada seluruh PNS di unit kerjanya masing-masing,” harap Sekda Sanggau, Kukuh Triyatmaka.

Penulis         : Alfian

1280 853 Alfian Diskominfo
Ketikkan kata pencarian

Hak cipta milik Diskominfo Kabupaten Sanggau

Send this to a friend