Pemuda Katolik Komcab Sanggau Dukung Penuh Pelaksanaan dan Penerapan Perbup No. 47 Tahun 2020

Sanggau, Sosialisasi Perbup Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Penegakkan Disiplin Untuk Pencegahan Covid-19 di Kabupaten Sanggau terus dilakukan, hal ini sebagai upaya bersama agar kita semua (Masyarakat Sanggau) terhindar dari penyakit Covid-19.

Mulai 1 Oktober 2020, Sanksi terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan akan diberlakukan, adapun sanksi tersebut tidak berupa uang melainkan lebih kepada sanksi sosial, yakni berupa teguran lisan dan teguran tertulis, kerja sosial selama 15 menit membersihkan sarana fasilitas umum dan dikarantina sampai keluarnya hasil Swab PCR.

Terkait hal diatas, Pemuda Katolik Komisariat Cabang (Komcab) Sanggau mendukung penuh terhadap pelaksanaan dan penerapan Perbup tersebut.
“ini adalah langkah Proteksi yang baik dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau dan harus bersama-sama kita jalankan karena kalau bukan kita, ya siapa lagi,” Ungkapan Hubertus Wake Ketua Pemuda Katolik Komcab Sanggau.

Hubertus Wake juga menambahkan bahwa Corona adalah persoalan bersama dan penyelesaiannya pun tidak hanya kita bebankan ke Pemerintah saja tetapi juga menjadi tanggungjawab kita bersama.
“Saat ini saja sudah 59 Negara yang menutup pintu untuk kita warga Indonesia agar tidak datang ke Negera mereka, untuk itulah kita harus bisa mengendalikan sebaran kasus positif ini dan menekan angka positif Covid-19 yang terus melonjak, saya yakin bersama kita bisa,”Ungkapannya.

Penulis : Sukardi

384 334
Ketikkan kata pencarian

Hak cipta milik Diskominfo Kabupaten Sanggau

Send this to a friend