Bupati Sanggau Serahkan Nota Pengantar Pertanggungjawaban APBD TA.2018 Kepada DPRD Sanggau

//DISKOMINFO-SGU//

SANGGAU – Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau menggelar rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan ke-2 Tahun Sidang 2019 Dalam Rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sanggau tahun 2018 yang digelar di lantai III DPRD Kabupaten Sanggau, Selasa (9/7).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sanggau Jumadi, S.Sos serta didampingi Wakil Ketua I DPRD Sanggau Usman, S.Sos, M.Si dan Wakil Ketua II DPRD Sanggau Hendrikus Bambang, S.IP, serta hadir Bupati Sanggau Paolus Hadi, S.IP, M.Si, Pj Sekda Sanggau Ir.Kukuh Triyatmaka, MM, Dandim 1204/Sanggau Letkol.Inf.Gede Setiawan dan Waka Polres Sanggau Kompol Damianus Dedy Susanto, para Anggota DPRD Sanggau dan Kepala OPD Kabupaten Sanggau.

Dalam nota pengantarnya, Bupati Sanggau Paolus Hadi menyampaikan, sebagai wujud pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018, maka dapat diketahui besarnya realisasi pendapatan, realisasi belanja, realisasi pembiayaan Tahun Anggaran 2018 yang secara garis besar akan dijelaskan sebagai berikut: Pertama, perhitungan anggaran dan realisasi pendapatan. Anggaran pendapatan, lanjut Bupati ditargetkan sebesar Rp 1,598 trilyun lebih terealisasi sebesar Rp 1,570 trilyun lebih atau mencapai 98,27 persen.

“Dari total realisasi pendapatan tersebut pendapatan transfer memberikan kontribusi terbesar yaitu sebesar Rp 1,251 trilyun lebih atau mencapai 79,66 persen,” jelas Bupati Sanggau.

Kemudian, pendapatan lain yang sah memberikan kontribusi sebesar Rp 202,038 milyar lebih atau mencapai 12,86 persen. Pendapatan asli daerah memberikan kontribusi sebesar Rp 117,497 milyar lebih atau mencapai 7,48 persen. Demikian secara garis besar nota pengantar pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2018. Selanjutnya, penjelasan lebih rinci mengenai rencana dan realisasi perhitungan APBD tersebut dimuat dalam Raperda Pertangggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2018 beserta lampiran-lampirannya yang sudah diaudit oleh BPK RI perwakilan Kalimantan Barat sesuai dengan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2018 nomor: 22.A/LHP/XIX.PMK/05/2019 tanggal 24 Mei 2019 dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Untuk itu, Bupati berharap agar Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2018 dapat dibahas sebaik-baiknya untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau beserta seluruh jajarannya, saya mengucapkan terimakasih atas sumbang pikiran yang diberikan anggota maupun lembaga legislatif kepada pihak eksekutif selama tahun penganggaran 2018. Semoga kerjasama yang sangat baik yang telah kita jalani dapat terus kita tingkatkan dimasa-masa yang akan datang,” ujarnya.

1280 853 Alfian Diskominfo
Ketikkan kata pencarian

Hak cipta milik Diskominfo Kabupaten Sanggau

Send this to a friend