SEKDA BUKA KEGIATAN PEMBAHASAN TEKNIS HASIL EVALUASI JABATAN PERANGKAT DAERAH KAB. SANGGAU


Prosesi Pembukaan Kegiatan

// KARDI DISKOMINFO-SGU//

SANGGAU, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sanggau A.L. Leysandri, SH., ketika membuka kegiatan pembahasan teknis hasil evaluasi jabatan perangkat daerah dilingkungan pemerintah kabupaten sanggau, mengatkan bahwa saat ini pemerintah sedang merancang dan merumuskan aturan tentang sistem gaji yang akan diterima oleh ASN dalam suatu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang gaji, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan dan fasilitas lain ASN.
Disamping itu guna penyederhanaan penggajian sebenarnya bermuara pada pola penggajian tunggal (single salary system), dengan konsep single salary ini pegawai hanya menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.
Adapun single salary system ini adalah terdiri atas unsur jabatan, kinerja serta grade dan step. Sedangkan grading adalah posisi jabatan, beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaan. Namun, setiap grading dibagi lagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda, sehingga besaran gaji yang diterima PNS akan bervariasi berdasarkan tinggi rendahnya grading jabatan tersebut, ungkap Sekda.

Terkait hal tersebut Sekda juga mengatakan, untuk dapat menerapkan sistem penggajian yang berbasis harga jabatan maka instrument yang harus disiapkan oleh setiap instansi pemerintah adalah tersusunnya evaluasi jabatan. Kenapa demikian? Sebab, evaluasi jabatan adalah bagian dari proses manajemen sumber daya menusia yang digunakan untuk membobot suatu jabatan untuk menghasilkan nilai jabatan (job value) dan kelas jabatan (job class) dengan menggunakan metode sistem evaluasi faktor atau factor evaluation system (fes). Sedangkan hasil dari evaluasi jabatan yang telah dilakukan oleh masing-masing instansi pemerintah, nantinya akan disampaikan ke kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan badan kepegawaian negara untuk dilakukan pembahasan serta validasi lebih lanjut sebelum ditetapkan dalam bentuk berita acara hasil validasi nilai dan kelas jabatan.

Sekda pada kesempatan tersebut juga menjelaskan, sebagai upaya mewujudkan peningkatan SDM aparatur maka dilaksanakan kegiatan evaluasi jabatan, dan perlu diakui bahwa pemerintah kabupaten sanggau masih dihadapkan dengan berbagai persoalan mendasar terutama terkait dengan langkah-langkah yang harus dilakukan agar evaluasi jabatan dapat dilaksanakan secara efektif. sehubungan dengan hal tersebut, maka pemerintah kabupaten sanggau melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah kabupaten sanggau berupaya dalam rangka penyempurnaan hasil evaluasi jabatan yang dilakukan para analis dengan berkoordinasi ke BKN, sehingga diharapkan tim dari BKN dapat mentransfer ilmu pengetahuan evaluasi jabatan kepada para analis agar ada persamaan persepsi di dalam menganalisis suatu jabatan.

Selanjutnya kepada narasumber selamat memberikan materi pada kegiatan ini dan kepada para analis agar dapat memanfaatkan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, sehingga diharapkan kualitas penyusunan evaluasi jabatan perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten sanggau dapat dipertanggungjawabkan sesuai pedoman dan standar yang berlaku, Ungkapnya.

Disamping Itu, Ketua Panitia Pelaksana Abdul Gani,S.IP, melaporkan bahwa maksud dilaksanakannya kegiatan pembahasan teknis hasil evaluasi jabatan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten sanggau yaitu untuk mengetahui tingkat keakuratan hasil evaluasi jabatan yang dilakukan oleh para analis dan persamaan persepsi dalam menentukan informasi faktor jabatan dengan tujuan kedepan setelah memasuki tahapan validasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat terhadap hasil evaluasi jabatan yaitu nilai dan kelas jabatan yang ada di lingkungan pemerintah kabupaten sanggau tidak mengalami hambatan.

Berikut bentuk kegiatan berupa penyampaian materi evaluasi jabatan dari narasumber/pembimbing dan langsung membahas setiap jabatan untuk dapat menentukan nilai dan kelas jabatan pada setiap jabatan, dengan narasumber atau tim pembimbing dari BKN sebanyak 2 orang yaitu : bapak Cari Untung,S.Sos dan bapak Hermawan Wahidin. Kegiatan dilaksanakan selama tiga hari dari tanggal 8 -10 november 2017 yang bertempat di ruang musyawarah lantai 1 kantor Bupati Sanggau.

Berikut peserta terdiri dari, pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten sanggau yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan bupati sanggau nomor 156 tahun 2016 tentang pembentukan tim analis evaluasi jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten sanggau berjumlah 52 orang, efektif 48 orang analis, karena 1 orang analis pensiun, 1 orang analis pindah tugas ke pemerintah provinsi kalbar dan 2 orang analis sedang tugas belajar, sedangkan pelaksanaan kegiatan ini dibiayai dari APBD kabupaten sanggau melalui DPA bagian organisasi sekretariat daerah kabupaten sanggau tahun 2017.

Hadir Pada Kegiatan, para kepala perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten sanggau, para asisten di lingkungan sekretariat daerah kabupaten sanggau, para kepala bagian di lingkungan sekretariat daerah kabupaten sanggau, narasumber dari BKN dan para analis evaluasi jabatan.

Penulis : Sukardi

1055 662 Super Admin
Ketikkan kata pencarian

Hak cipta milik Diskominfo Kabupaten Sanggau

Send this to a friend