Wakil Bupati Sanggau Hadir Pada Kegiatan FGD Bahas Penanggulangan Karhutla di Wilayah Kalbar

SANGGAU, Dalam rangka Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Untuk itu, Polda Kalbar dan GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bertempat di Hotel IBIS Pontianak pada Selasa (8/10/2019).

Kegiatan FGD dibuka oleh Kapolda Kalbar Irjen Pol. Drs. H. Didi Haryono, SH.MH dan Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati/Walikota Se-Kalbar termasuklah Wakil Bupati Sanggau Drs. Yohanes Ontot, M. Si. Kemudian perwakilan dari Manggala Agni, Kepala OPD terkait, BPN, Akademisi, Tokoh Adat, Perwakilan dari Perusahaan Kelapa Sawit yang tergabung di GAPKI serta undangan lainnya.

Bertindak sebagai narasumber dalam kesempatan tersebut, Gubernur Kalbar Sutarmidji, SH., MH., Mayjen TNI M.Nur Rahmad Pangdam XII Tpr yang diwakili Kol.Gemuruh Staf Ahli Pangdam XII Tpr., DR. Sadino, SH.MH., Pakar Hukum Kehutanan., Drs. M.R.Karliansyah, M.S. Dirjen Pengadilan Perencanaan dan Kerusakan Lingkungan (KLHK).

Kapolda Kalbar dalam kesempatan tersebut memaparkan materi bagaimana menanggulangi masalah karhutla ke depannya, agar bencana kabut asap tidak selalu terulang. sehingga dapat dihimbau kepada Para Pengusaha perkebunan agar bisa memberikan dana CSRnya untuk memberi reward kepada masyarakat disekitarnya, bagi yang menjaga hutan. Ia juga berharap tahun 2020 langit Kalbar harus biru. “Tahun 2020, Langit Kalbar harus biru.” Tegasnya.

M.R. Karlinsyah, M.S dari KLHK dalam paparannya, menjelaskan supaya tidak terjadi kebakaran, maka lahan gambut harus dijaga agar tetap basah dan yang kedua perilaku masyarakatnya juga harus dibina.

Gubernur Kalbar dalam paparannya berpesan kepada para pengusaha agar memanfaatkan dana CSRnya untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat di sekitar kebun.

Kol. Gemuruh Staf Ahli Kodam dalam paparannya lebih menekankan agar masyarakat disejahterakan terlebih dahulu agar mereka lupa untuk membakar.

DR. Sadino, SH., M.H. pakar Hukum Kehutanan dalam pemaparannya menjelaskan bahwa banyak lahan di Kalbar izinnya tumpang tindih. Terkait land klering ia menjelaskan, kalau perusahaan melakukan land klering dgn cara membakar dan tertangkap, maka dendanya akan lebih besar lagi. “Itu berarti sama dengan bunuh diri.”

Kegiatan FGD berjalan dengan baik dan lancar sehingga apa yang dibahas menjadi kesepakatan bersama sebagai acuan kedepan dalam pencegahan karhutla di Kalbar.

1152 576
Ketikkan kata pencarian

Hak cipta milik Diskominfo Kabupaten Sanggau

Send this to a friend