OMBUDSMAN PERWAKILAN KALBAR GELAR SOSIALISASI LAPOR-SP4N DI SANGGAU.

//DISKOMINFO-SGU//

SANGGAU, Sosialisasi Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) dengan penggunaan Sistim Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) untuk pertama kalinya telah dilaksanakan di Kabupaten Sanggau, tepatnya di aula ruang rapat lantai I Kantor Bupati Sanggau, pada Senin 05 Pebruari 2018 dan dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Sanggau, Drs. Yohanes Ontot, M. Si. Kegiatan ini rencananya dilaksanakan dengan sistim gelombang dan berlangsung selama 5 hari hingga tanggal 9 Pebruari 2018. Sosialisais ini diikuti oleh seluruh petugas admin atau penghubung LAPOR-SP4N dari masing-masing OPD di lingkungan Pemkab Sanggau yang telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sanggau Nomor 334 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Pengaduan dan Petugas Administrator pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau.

Dalam sambutannya saat pembukaan kegiatan tersebut, menurut Kepala Bagian Organisasi Setda Sanggau, Bapak Abdul Gani, S.Sos, bahwa Wakil Bupati Sanggau sangat berharap agar setiap peserta yang terdiri dari admin perwakilan dari setiap OPD dapat mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya agar ilmu dan wawasan yang di peroleh dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas, terutama dalam pelaksanaan pelayanan publik, khususnya pengelolaan pengaduan masyarakat. Lebih lanjut beliau berpesan agar capaian kinerja pelayanan publik untuk Kabupaten Sanggau berdasarkan evaluasi atau pantauan Ombudman Perwakilan Kalimantan Barat yang masih berada pada zona merah dapat diperbaiki agar berubah berada  pada zona hijau.

LAPOR-SP4N ini merupakan solusi untuk membantu masyarakat dalam memberikan masukan, kritikan atau pengaduan kepada pemerintah terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan publik. Sistim yang digunakan mempermudah masyarakat untuk menyampaikan pengaduannya, namun tentunya dengan berbagai syarat dan ketentuan agar pengaduan itu bisa di tindaklanjuti. Setidaknya hal ini yang dapat di maknai dari penegasan yang disampaikan oleh Agus Priyadi, Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar sesaat memberikan arahan sebelum masuk pada materi sosialisasi. Ombdusman katanya, selama ini banyak menerima pengaduan masyarakat tentang pelaksanaan pelayanan publik oleh pemerintah, dan pengaduan itu berpariasi, ada yang bisa dan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti, dan ada pula yang tidak bisa ditindklanjuti karena tidak memenuhi syarat pengaduan, salah satunya adalah pengadu tidak boleh hanya satu orang, dan harus mencantumkan alamat dan identitas yang jelas. Sasaran pengaduan di Indonesia pada umumnya menyangkut kinerja aparatur dalam pelaksanaan pelayanan publik yang dianggap masih lemah.

Sehubungan dengan penerapan LAPOR-SP4N ini, menurut nara sumber Irma Syarifah dalam paparannya menjelaskan bahwa banyak dasar hukum yang menjadi landasan operasionalnya, diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Ombudsman berfungsi dan bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah dengan membangun jaringan kerja untuk melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Irma juga menyinggung bahwa kita harus melihat pentingnya pengaduan ini sebagai bahan masukan dan evaluasi bagi pemerintah untuk menyempurnakan berbagai kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan publik. “Prinsipnya adalah, semakin banyak pengaduan, maka itu bukan bearti menunjukan pemerintahan buruk, namun justru banyaknya pengaduan, bearti partisipasi publik dalam mengawasi jalannya pemerintahan bisa dikatakan tinggi sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik oleh penyelenggaran negara atau daerah. sebab selama ini masih dirasakan berbagai kendala untuk menyikapi kurangnya tingkat kepedulian masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, diantara disebabkan faktor sikap apatis masyarakat dan rasa takut akan resiko bila melapor atau mengadu atau masyarakat tidak tau tentang mekanisme pengaduan” demikian jelas Irma, wanita muda berkaca mata ini.

Kegiatan sosialisais yang bertujuan untuk membangun kebersamaan serta pemahaman akan tugas dan pungsi para penghubung atau administrator LAPOR-SP4N ini diakhiri dengan pemberian cindera mata oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar, Agus Priyadi berupa buku tentang pelayanan publik kepada peserta yang berperan aktif dalam kegiatan tersebut, diantaranya diberikan kepada saudara Junaidi dan saudara Ilham.

Ishak#KOMINFO.Sgu

2560 1920 Super Admin
Ketikkan kata pencarian

Hak cipta milik Diskominfo Kabupaten Sanggau

Send this to a friend