//DISKOMINFO – SANGGAU//
SANGGAU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sanggau bersama Bea Cukai Entikong, unsur Kepolisian dan TNI menggelar razia cukai rokok di sejumlah titik strategis di wilayah Kabupaten Sanggau. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal serta untuk memperkuat sinergitas antar instansi penegak hukum, yang di gelar pada Senin (30/06/2025).
Dalam operasi yang digelar tim gabungan menyasar toko-toko kelontong, kios, serta tempat penjualan rokok lainnya yang dicurigai menjual produk tembakau tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu. Hasil razia menunjukkan masih adanya pedagang yang menjual rokok ilegal, yang kemudian langsung dilakukan penyitaan barang bukti untuk proses lebih lanjut.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Sanggau Wendi Very Nanda, SH.,MH., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah tegas dalam mendukung regulasi pemerintah terkait cukai hasil tembakau.
“Kami tidak hanya menindak, tapi juga memberikan edukasi kepada para pedagang agar tidak menjual rokok tanpa cukai. Ini bukan hanya masalah hukum, tapi juga berdampak pada pendapatan negara,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Bea Cukai Entikong menegaskan bahwa operasi bersama ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di kawasan perbatasan.
Selain aspek penegakan hukum, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama antar instansi, termasuk TNI dan Polri, guna menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sanggau.
Razia serupa direncanakan akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk konsistensi dan komitmen bersama dalam menjaga kepatuhan terhadap ketentuan cukai.
Editor : E.A.Lusy