//DISKOMINFO – SANGGAU//
SANGGAU – Bupati Sanggau Drs.Yohanes Ontot S.IP., M.Si, menyampaikan nota pengantar rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 dihadapan sidang paripurna ke-3 yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai III Kantor DPRD Kabupaten Sanggau. Senin (16/6/2025).
Ia menyampaikan adapun perubahan – perubahan yang terjadi yang tidak sesuai dengan asumsi KUA sebagaimana tertuang dalam pasal 162 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketentuan pada Bab VI huruf C angka 1 huruf (b) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dapat disebabkan oleh beberapa hal yakni :
- Terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah.
- Terjadinya pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi belanja daerah, dan
- Terjadinya perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah
Lanjut disampaikan Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, dalam rangka penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun anggaran berjalan, kepala daerah memformulasikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA ke dalam rancangan Perubahan KUA serta perubahan PPAS, berdasarkan Perubahan RKPD tahun anggaran berkenaan dengan mempertimbangkan hal-hal diantaranya :
- Program dan kegiatan yang dapat diusulkan untuk ditampung dalam Perubahan APBD dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD tahun anggaran berjalan.
- Capaian sasaran kinerja program dan kegiatan yang harus dikurangi dalam Perubahan APBD apabila asumsi KUA tidak tercapai.
- Capaian sasaran kinerja program dan kegiatan yang harus ditingkatkan dalam perubahan APBD apabila melampaui asumsi KUA.
Penulis : Rizky Kurniyawan
Editor : E.A.Lusy