//DISKOMINFO – SANGGAU//
SANGGAU – Pemerintah Kabupaten Sanggau terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Hal ini ditandai dengan pengukuhan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Toba oleh Bupati Sanggau, Drs. Yohanes Ontot, M.Si, yang digelar di Aula Kecamatan Toba. Rabu (7/5/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang membawa sejumlah penyegaran terhadap kebijakan sebelumnya, termasuk di antaranya masa jabatan anggota BPD yang kini diperpanjang menjadi delapan tahun.
Dalam arahan Bupati Sanggau, Yohanes Ontot menyampaikan bahwa perubahan regulasi ini lahir dari dinamika dan kebutuhan pembangunan desa yang semakin kompleks. Oleh karena itu, menurutnya, keberadaan BPD menjadi sangat strategis sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan desa.
“Pengukuhan hari ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan langkah konkret dalam memperkuat peran BPD sebagai mitra pemerintah desa dalam mendorong kemajuan dan kemandirian desa,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara BPD dan kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di desa. Menurutnya, koordinasi yang baik, saling menghargai, serta pemahaman yang kuat terhadap peraturan perundang-undangan merupakan kunci keberhasilan.
“Kami berharap para anggota BPD yang baru dikukuhkan benar-benar memahami tugas dan tanggung jawabnya. Jangan hanya hadir secara formal, tapi juga aktif berkontribusi dalam menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat,” pesannya.
Lebih lanjut Bupati Sanggau, Yohanes Ontot mengajak seluruh anggota BPD untuk terus meningkatkan kapasitas diri dengan memahami regulasi yang berlaku serta menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses pengambilan keputusan di tingkat desa.
Mengakhiri sambutanny Ia berharap para anggota BPD dapat menjadi garda depan dalam mewujudkan desa yang demokratis, inklusif, dan berkelanjutan.
Penulis : Izar
Editor : E.A.Lusy