//DISKOMINFO-SANGGAU//
SANGGAU – Bupati Sanggau, Drs. Yohanes Ontot, M.Si mengukuhkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kecamatan Parindu dengan masa jabatan delapan tahun sejak pelantikan berdasarkan Undang – undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Kegiatan di pusatkan di Aula Kantor Camat Parindu, Kecamatan Parindu. Selasa (6/5/2025).
Dalam kesempatan tersebut Bupati Sanggau, Yohanes Ontot mengucapkan dan sukses kepada Badan Permusyawaratan Desa se Kecamatan Parindu yang baru saja dikukuhkan.
“Saya berpesan kepada para BPD terpilih wajib melaksanakan tugas dan fungsinya mengawal aspirasi masyarakat menjaga kewajiban, menjaga kewibawaan dan kestabilan pemerintah desa serta mempelaporan penyelenggaraan pemerintah desa berdasarkan kelola pemerintah yang baik,” pesan Bupati Sanggau, Yohanes Ontot.
Lanjut disampaikannya bahwa BPD dalam melaksanakan tugas bermitra dengan kepala desa untuk memajukan pembangunan di desa.
“Penyelenggaraan pemerintahan desa akan berjalan dengan baik apabila semua unsur lembaga yang ada di desa dapat menjalankan perannya masing-masing sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
“Untuk BPD saya ingatkan agar dalam melakukan tugas dan fungsinya wajib mengikuti peraturan yang berlaku, baca, pelajari, pahami dan terapkan regulasi atau peraturan yang berlaku tentang desa,” pesannya.
Bupati Sanggau, Yohanes Ontot berharap BPD yang baru dikukuhkan dapat melaksanakan tugas dan amanah yang diberikan dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan integritas.
“Marilah kita semua tetap memelihara semangat kebersamaan, persatuan, dan solidaritas demi mewujudkan desa-desa yang maju, mandiri, dan sejahtera,” tuturnya.
Penulis : Abang Alfian
Editor : E.A.Lusy