//DISKOMINFO – SANGGAU//
SANGGAU – Proses panjang perubahan Undang – Undang 6 Nomor Tahun 2014 menghasilkan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa, menghadirkan perubahan signifikan dalam struktur dan regulasi pemerintahan desa.
“Terdapat beberapa poin perubahan utama yang menjadi substansi, salah satunya adalah perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi delapan tahun,” ujar Bupati Sanggau, Yohanes Ontot ketika mengukuhkan BPD se – Kecamatan Kembayan, yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Kembayan Kecamatan Kembayan. Rabu (23/4/2025).
Bupati Sanggau, Yohanes Ontot sampaikan pengukuhan BPD yang dilakukan saat ini merupakan bukti komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024.
“Saya ucapkan selamat dan sukses kepada BPD yang baru saja dikukuhkan ,dan saya berpesan kepada para BPD terpilih bahwa wajib melaksanakan tugas dan fungsinya mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewajiban, menjaga kewibawaan dan kestabilan pemerintah desa serta mempelaporan penyelenggaraan pemerintah desa berdasarkan kelola pemerintah yang baik,” pesannya.
Lanjut disampaikan Bupati Sanggau Yohanes Ontot, BPD dalam melaksanakan tugas bermitra dengan kepala desa untuk memajukan pembangunan di desa.
“Mari kita ciptakan situasi saling menghargai dan penyelenggaraan pemerintahan desa akan berjalan dengan baik apabila semua unsur lembaga yang ada di desa dapat menjalankan perannya masing-masing sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
“Untuk BPD saya ingatkan agar dalam melakukan tugas dan fungsinya wajib mengikuti peraturan yang berlaku, baca, pelajari, pahami dan terapkan regulasi/peraturan yang berlaku tentang desa,” tegasnya.
Penulis : Abang Alfian
Editor : E.A.Lusy