//DISKOMINFO – SANGGAU//
SANGGAU – Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Libertus Toto Martono menyampaikan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan ini merupakan salah satu upaya strategis dalam rangka memastikan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam pengelolaan infomasi.
“Hak memperoleh informasi adalah bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Fakta tersebut ditegaskan dalam Undang-undang No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP),” ujar Pj Sekda Sanggau, Libertus Toto Martono saat membuka Uji Konsekuensi Informasi Yang Dikecualikan di Lingkungan Pemerintah kabupaten Sanggau tahun 2024. Kegiatan diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau, bertempat di Aula Daranante Kantor Bupati Sanggau, Kabupaten Sanggau. Selasa (3/9/2024).
Dikatakannya di era digitalisasi dan keterbukaan saat ini pengelolaan informasi yang tepat dan efektif akan mendorong percepatan kesejahteraan masyarakat dan kecerdasan kehidupan bangsa.
“Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Sanggau, berkomitmen untuk menjalankan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.
“Tidak semua informasi dapat diakses secara terbuka, terutama yang berkaitan dengan aspek – aspek tertentu yang dapat mempengaruhi kepentingan umum atau privasi individu. Oleh karena itu, uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan ini menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil telah mempertimbangkan dampaknya secara mendalam.” lanjutnya dalam sambutannya.
Uji Konsekuensi Informasi yang di Kecualikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau ini bertujuan untuk mengevaluasi dan mengidentifikasi potensi resiko yang mungkin timbul dari pengelolaan informasi yang dikecualikan.
“Kalau untuk Sanggau sangat progresive dan maju. Yang menjadi persoalan itukan koordinasi. Karena badan publik seperti ini PPIDnya terstruktur, mulai dari PPID Kecamatan hingga kabupaten. Nah, koordinasi antar OPD pelaksana ini terkadang masih kesulitan,” ungkap Pj. Sekretaris Daerah, Libertus Toto.
Selain persoalan kendala koordinasi, yang biasa ditemukan dalam PPID di sebuah kabupaten itu adalah soal ketersediaan anggaran.
“Cermin PPID yang baik itu bisa dilihat dari komitmen pimpinannya menyediakan anggaran. Untuk badan publik di Sanggau kesimpulannya susah baik hanya beberapa item yang saya sebutkan itu yang perlu dikoreksi,” pungkasnya.
Melalui proses ini, kita berharap dapat memperbaiki kebijakan dan prosedur yang ada agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat, serta meningkatkan kualitas layanan publik yang kita berikan.
“Kalau bicara badan publik di Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam beberapa tahun terakhir dinilai imfornatif. Artinya betul-betul memberikan keterbukaan informasi kepada publik,” kata Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, Sabinus Matius Melano yang hadir pada kegiatan tersebut.
Komisioner Komisi Informasi Sabinus menyebut, ada beberapa indikator penilaian badan publik dikategorikan informatif atau tidak. Pertama, sarana dan prasarana pelayanan informasi. Kedua, jenis informasi yang disampaikan kepada masyarakat. Ketiga, kualitas informasi. Keempat digitalisasi, keenam, inovasi dan strategi.
Penulis : Rizky Kurniyawan
Editor : E.A.Lusy