TUGAS POKOK DAN FUNGSI
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KABUPATEN SANGGAU
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau mempunyai kedudukan, tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau sebagai berikut :
1. KEPALA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Dinas menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan urusan pemerintahan dibidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang
persandian;
b. Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan dibidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang
persandian;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan dan dibidang komunikasi
dan informatika, bidang statistic dan bidang persandian
d. Pelaksanaan administrasi di lingkup Dinas; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
2. SEKRETARIAT
Dalam menyelenggarakan tugas, Sekretariat mempunyai fungsi :
a. Koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran Dinas;
b. Koordinasi dan pelaksanaan kerjasama di Lingkungan Dinas;
c. Koordinasi pengelolaan laporan kinerja dan keuangan di Lingkungan Dinas;
d. Koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat
di bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
e. Koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
f. Penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan dan koordinasi bantuan hukum di lingkungan Dinas;
g. Pengelolaan kepegawaian di Lingkungan Dinas;
h. Pengelolaan data dan informasi di Lingkungan Dinas;
i. Pengelolaan barang milik daerah
di Lingkungan Dinas;
j. Pelaksanaan urusan organisasi dan tatalaksana di Lingkungan Dinas;
k. Pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kerumahtanggaan di Lingkungan Dinas; dan
l. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas.
3. BIDANG KEAMANAN INFORMASI, PERSANDIAN DAN STATISTIK
Dalam menyelenggarakan tugas, Bidang Keamanan Informasi, Persandian dan Statistik mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan dibidang keamanan informasi, persandian dan pengelolaan data statistik;
b. Pelaksanaan kebijakan dibidang keamanan informasi, persandian dan pengelolaan data statistik;
c. Pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi dibidang keamanan informasi, persandian dan pengelolaan data statistik;
d. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang keamanan informasi, persandian dan pengelolaan data statistik;
e. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervise dibidang keamanan informasi, persandian dan pengelolaan data statistik;
f. Pelaksanaan administrasi Bidang Keamanan Informasi, Persandian dan Statisitik; dan Pelaksanaan fungsi
lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
4. BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK
Dalam menyelenggarakan tugas, Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan dibidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik meliputi pengelolaan informasi publik, pengelolaan komunikasi publik, dan layanan informasi publik serta hubungan media;
b. Pelaksanaan kebijakan dibidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik meliputi pengelolaan informasi publik, pengelolaan komunikasi publik, dan layanan informasi publik serta hubungan media;
c. Pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi dibidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik meliputi pengelolaan informasi public, pengelolaan komunikasi publik, dan layanan informasi public serta hubungan media;
d. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik meliputi pengelolaan informasi publik, pengelolaan komunikasi publik, dan layanan informasi publik serta hubungan media;
e. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi dibidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik meliputi pengelolaan informasi publik, pengelolaan komunikasi publik, dan layanan informasi publik serta hubungan media;
f. Pelaksanaan administrasi Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik; dan
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
5. BIDANG PENYELENGGARAAN E-GOVERNMENT
Bidang Penyelenggaraan E-Government mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang penyelenggaraan E-Government , Bidang Penyelenggaraan E-Government mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan dibidang penyelenggaran e-government meliputi infrastruktur dan teknologi, pengembangan dan pengelolaan data dan publikasi, dan layanan e-government;
b. Pelaksanaan kebijakan dibidang penyelenggaraan e-government meliputi infrastruktur dan teknologi, pengembangan dan pengelolaan data dan publikasi, dan layanan e-government;
c. Pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi dibidang penyelenggaraan e-government meliputi infrastruktur dan teknologi, pengembangan dan pengelolaan data dan publikasi, dan layanan e-government;
d. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang penyelenggaraan e-government meliputi infrastruktur dan teknologi, pengembangan dan pengelolaan data dan publikasi, dan layanan e-government;
e. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi dibidang penyelenggaraan e-government meliputi nfrastruktur dan teknologi, pengembangan dan pengelolaan data dan publikasi, dan layanan e-government;
f. Pelaksanaan administrasi Bidang Penyelenggaraan E-Government; dan
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
DAN DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
BERDASARKAN UU RI NO 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
PEMBAGIAN URUSAN
BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NO |
SUB URUSAN |
PEMERINTAH PUSAT |
DAERAH PROVINSI |
DAERAH KABUPATEN/KOTA |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
1 |
Penyelenggaraan, |
Pengelolaan penyelenggaraan |
|
|
2 |
Informasi dan |
Pengelolaan informasi dan |
Pengelolaan informasi dan |
Pengelolaan informasi dan komunikasi publik Pemerintah Daerah kabupaten/kota. |
3 |
Aplikasi Informatika. |
a. Penetapan nama domain dan sub domain bagi instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. b. Pengelolaan nama domain instansi penyelenggara negara. c. Pengelolaan e-Government nasional. |
a. Pengelolaan nama b. Pengelolaan e-Government |
a.Pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan sub domain di lingkup Pemerintah Daerah kabupaten/kota. b. Pengelolaan e-Government dilingkup |
PEMBAGIAN URUSAN
PEMERINTAHAN BIDANG STATISTIK
NO |
SUB URUSAN |
PEMERINTAH PUSAT |
DAERAH PROVINSI |
DAERAH KABUPATEN/KOTA |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
1 |
Statistik Dasar. |
Penyelenggaraan statistik |
— |
— |
2 |
Statistik Sektoral. |
— |
Penyelenggaraan statistik |
Penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup |
PEMBAGIAN URUSAN
PEMERINTAHAN BIDANG PERSANDIAN
NO |
SUB URUSAN |
PEMERINTAH PUSAT |
DAERAH PROVINSI |
DAERAH KABUPATEN/KOTA |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
1 |
Persandian untuk |
a. Penyelenggaraan pengamanan informasi Pemerintah Pusat. b.Penetapanpola hubungan komunikasi sandi antarkementerian /lembaga,antara Pemerintah Pusat provinsi dan Daerah kabupaten/ kota. c. Pengelolaan kunci sandi. |
a. Penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah provinsi. b. Penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah provinsi. |
a. Penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah kabupaten/kota. b. Penetapan pola hubungan komunikasi sandi antarPerangkat Daerah kabupaten/kota. |
2 |
Akreditasi dan |
a. Akreditasi lembaga b. Penerbitan sertifikasi c. Penerbitan sertifikasi peralatan sandi. |
— |
— |
3 |
Analisis Sinyal |
Pengelolaan analisis sinyal. |
— |
— |
FUNGSI DAN LAYANAN
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN SANGGAU TYPE B
BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NO. 14 TAHUN 2016
SUBSTANSI URUSAN |
KEWENANGAN KAB |
BIDANG / KASI |
FUNGSI |
LAYANAN |
Informasi dan Komunikasi
|
Pengelolaan informasi
|
Pengelolaan Informasi Publik. |
1. Pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkungan Pemkab.
|
1.menyelenggarakan layanan monitoring isu publik di media (media massa dan sosial). 2.Pengumpulan pendapat umum (survei, jajak pendapat). Pengolahan pengaduan masyarakat. |
|
|
|
2. Pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan kabupaten.
|
1.Standardisasi pertukaran informasi untuk database informasi lintas sektoral. 2.Melakukan pemantauan tema komunikasi publik lintas 3. Melakukan pengolahan dan
|
SUBSTANSI URUSAN |
KEWENANGAN KAB |
BIDANG / KASI |
FUNGSI |
LAYANAN |
Informasi dan Komunikasi Publik. |
Pengelolaan informasi dan komunikasi publik Pemdakab.
|
Pengelolaan Komunikasi Publik.
|
1. Penyediaan konten lintas sektor dan pengelolaan media komunikasi publik.
|
1.Menyelenggarakan layanan perencanaan komunikasi publik dan citra positif Pemerintah daerah. 2.Melakukan pengemasan ulang konten nasional menjadi konten lokal. Pembuatan konten lokal. |
|
|
|
2.Penguatan kapasitas Sumber daya komunikasi
|
1.Mengelola saluran komunikasi milik pemerintah daerah/media 2. Melakukan diseminasi informasi kebijakan melalui media pemerintah daerah dan non pemerintah daerah. 3. Pemberdayaan dan penyediaan 4. Pengembangan sumber daya komunikasi publik di Kabupaten.
|
SUBSTANSI URUSAN |
KEWENANGAN KAB |
BIDANG / KASI |
FUNGSI |
LAYANAN |
Informasi dan Komunikasi
|
Pengelolaan informasi dan komunikasi publik Pemdakab.
|
Layanan Informasi Publik dan Hubungan Media.
|
1. Pelayanan Informasi Publik.
|
1. Pengolahan informasi publik untuk implementasi Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 2. Pelayanan informasi publik untuk implementasi Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 3. Pelayanan sengketa informasi publik.
|
|
|
|
Layanan Hubungan Media. |
1. Pengelolaan hubungan dengan media (media relations). 2. Penyediaan bahan komunikasi
|
SUBSTANSI URUSAN |
KEWENANGAN KAB |
BIDANG / KASI |
FUNGSI |
LAYANAN |
Aplikasi Informatika. |
Pengelolaan e-Government di Lingkup PemdaKab.
|
Infrastruktur dan Teknologi
|
1. Layanan Infrastruktur dasar data center,
|
1. Layanan pengembangan dan penyelenggaraan Data 2. Layanan pengembangan dan inovasi 3. Layanan peningkatan kapasitas SDM dlm pengelolaan infrastruktur dan teknologi informatika. 4. Government Cloud Computing.
|
|
|
|
2. Layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet.
|
1. Layanan pengelolaan akses internet pemerintah dan publik. 2. Layanan interkoneksi Jaringan Intra Pemerintah. 3. Menetapkan alokasi internet Protokol dan Numbering
|
|
|
|
3. Layanan system komunikasi intra pemerintah kabupaten.
|
1. Layanan penyediaan prasarana dan sarana komunikasi 2. Layanan bimtek dalam
|
SUBSTANSI URUSAN |
KEWENANGAN KAB |
BIDANG / KASI |
FUNGSI |
LAYANAN |
Aplikasi Informatika.
|
Pengelolaan e-Government di Lingkungan Pemerintah Daerah Kab Pengembangan dan |
Pengembangan dan Pengelolaan data publikasi. |
1. Layanan manajemen data
|
1.Penetapan standar format data dan informasi, 2.Layanan recovery 3.Layanan pengelolaan data elektronik 4.Layanan peningkatan kapasitas SDM dalam memanfaatkan SI Pemerintah dan SI Publik.
|
|
|
|
2.Layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik & suplemen yang terintegrasi.
|
1.Layanan pengembangan aplikasi pemerintahan dan 2.Layanan pemeliharaan aplikasi kepemerintahan dan publik.
|
|
|
|
3. Integrasi layanan publik dan kepemerintahan.
|
1.Layanan interoperabilitas. Pusat aplikasi program interface |
|
|
|
Pusat aplikasi program interface |
1.Layanan pengembangan business 2.Layanan sistem informasi smart 3.Layanan interaktif pemerintah dan masyarakat. 4.Layanan penyediaan sarana
|
SUBSTANSI URUSAN |
KEWENANGAN KAB |
BIDANG / KASI |
FUNGSI |
LAYANAN |
Aplikasi Informatika.
|
Pengelolaan nama domain yang telah
|
Pengelolaan layanan e-Government.
|
1.Penyelenggaraan Government
|
1.Penyelenggaraan Layanan Penetapan regulasi dan kebijakan terpadu implementasi e-Government Kabupaten. 2.Layanan koordinasi kerja sama lintas 3.Layanan integrasi pengelolaan TIK dan e-Gov Pemkab.
|
|
|
|
2. Pengembangan sumber
|
1. Layanan Peningaktan 2. Layanan Peningkatan 3. Pelayanan implementasi e–Government dan 4. Penyelenggaraan Promosi pemanfaatan layanan Smart City
|
|
|
|
3. Layanan
|
1. Pelayanan pendaftaran 2. Penetapan sub domain terhadap domain yang telah 3. Layanan pengelolaan 4. Layanan peningkatan kapasitas aparatur dalam pengelolaan domain, Portal dan website. 5. Menetapkan dan merubah 6. Menetapkan merubah Menetapkan tata kelola nama domain, |
|
|
|
4. Layanan Keamanan
|
1. Penyelenggaraan internet sehat, kreatif, inovatif dan produktif.
|
SUBSTANSI URUSAN |
KEWENANGAN KAB |
BIDANG / KASI |
FUNGSI |
LAYANAN |
Persandian utk pengamanan
|
Penyelenggaraan persandian utk PI Pemkab.
|
Keamanan Informasi.
|
1. Melaksanakan operasional pengamanan persandian.
|
1. Perumusan kebijakan keamanan informasi milik Pemerintah 2. Penyusunan peraturan teknis operasional pengelolaan komunikasi sandi antar OPD, Daerah dan operasional pengamanan komunikasi sandi. 3. Pengukuran 4. Penyiapan 5. Penyiapan rencana kebutuhan unsur pengelola dan pengguna pada komunikasi sandi antar OPD dan Daerah.
|
|
|
|
2. Melaksanakan pengawasan
|
1. Pengamanan terhadap 2. Pengamanan informasi 3. Pengelolaan Security Operation Center 4. Layanan penanganan 5. Pemulihan data atau 6. Pengadaan, penyimpanan, 7. Pemeliharaan dan perbaikan |
|
|
|
3. Keamanan Informasi. |
1. Layanan 2. Layanan Peningkatan 3. Pelaksanaan audit TIK. |
SUBSTANSI URUSAN |
KEWENANGAN KAB |
BIDANG / KASI |
FUNGSI |
LAYANAN |
Persandian untuk Pengamanan Informasi.
|
Penetapan Pola Hubungan Komunikasi Sandi antar perangkat Daerah. |
Persandian.
|
1. Melaksanakan tata kelola persandian dalam rangka penjaminan keamanan informasi di lingkungan Pemda.
|
1. Penyusunan peraturan teknis pengelolaan informasi berklasifikasi. 2. Penyusunan peraturan teknis pengelolaan sumber daya persandian 3. Pengelolaan informasi berklasifikasi melalui pengklasifikasian informasi milik Pemerintah daerah. 4. Pengelolaan proses pengamanan informasi milik 5.Pengiriman, penyimpanan, pemanfaatan dan penghancuran 6. Perancangan 7. Koordinasi pelaksanaan hubungan komunikasi sandi antar perangkat
|
|
|
|
2. Melaksanakan pengelolaan sumber daya persandian
|
1. Pengelolaan sumber daya persandian yang meliputi sumber 2. Penyiapan rencana kebutuhan sumber daya manusia sandi. 3. Pengembangan kompetensi sumber daya manusia
|
SUBSTANSI URUSAN |
KEWENANGAN KAB |
BIDANG / KASI |
FUNGSI |
LAYANAN |
Statistik Sektoral.
|
Penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup daerah kabupaten.
|
Pengelolaan Data Statistik.
|
Pengumpulan, pengolahan dan penyajian. |
1.Pengumpulan, pengolahan dan analisa data statistik 2.Penyajian data statistik sektoral. Penyajian / Publikasi data statistik Dasar. |
|
|
|
1.Penyelenggaraan diseminasi data statistik.
|
1.Penyelenggaraan Survey masyarakat yang terpapar informasi publik.
|