Tugas Pokok dan Fungsi

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

KABUPATEN SANGGAU

 

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau mempunyai kedudukan, tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2016 tentang KedudukanSusunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau sebagai berikut :

1.        KEPALA

       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Dinas menyelenggarakan fungsi:

a.    Perumusan kebijakan urusan pemerintahan dibidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang
persandian;

b.   Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan dibidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang
persandian;

c.    Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan dan dibidang komunikasi
dan informatika, bidang statistic dan bidang persandian

d.    Pelaksanaan administrasi di lingkup Dinas; dan

e.    Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

 2.    SEKRETARIAT

      Dalam menyelenggarakan tugas, Sekretariat mempunyai fungsi :

a.  Koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran Dinas;

b.  Koordinasi dan pelaksanaan kerjasama di Lingkungan Dinas;

c.  Koordinasi pengelolaan laporan kinerja dan keuangan di Lingkungan Dinas;

d.  Koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat
di bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;

e. Koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;

f.  Penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan dan koordinasi bantuan hukum di lingkungan Dinas;

g.  Pengelolaan kepegawaian di Lingkungan Dinas;

h.  Pengelolaan data dan informasi di Lingkungan Dinas;

 i.   Pengelolaan barang milik daerah
di Lingkungan Dinas;

 j.   Pelaksanaan urusan organisasi dan tatalaksana di Lingkungan Dinas;

k.   Pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kerumahtanggaan di Lingkungan Dinas; dan

 l.   Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas.

 

3.    BIDANG KEAMANAN INFORMASI, PERSANDIAN DAN STATISTIK

     Dalam menyelenggarakan tugas, Bidang Keamanan InformasiPersandian dan Statistik mempunyai fungsi :

a.  Perumusan kebijakan dibidang keamanan informasi, persandian dan pengelolaan data statistik;

b.  Pelaksanaan kebijakan dibidang keamanan informasi, persandian dan pengelolaan data statistik;

c.  Pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi dibidang keamanan informasi, persandian dan pengelolaan data statistik;

d.  Pelaksanaan pemantauanevaluasi dan pelaporan dibidang keamanan informasi, persandian dan pengelolaan data statistik;

e.  Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervise dibidang keamanan informasi, persandian dan pengelolaan data statistik;

f.   Pelaksanaan administrasi Bidang Keamanan Informasi, Persandian dan Statisitik; dan Pelaksanaan fungsi
lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

4.    BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK

     Dalam menyelenggarakan tugas, Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai fungsi :

a.  Perumusan kebijakan dibidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik meliputi pengelolaan informasi publik, pengelolaan komunikasi publik, dan layanan informasi publik serta hubungan media;

b.  Pelaksanaan kebijakan dibidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik meliputi pengelolaan informasi publik, pengelolaan komunikasi publik, dan layanan informasi publik serta hubungan media;

c.   Pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi dibidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik meliputi pengelolaan informasi public, pengelolaan komunikasi publik, dan layanan informasi public serta hubungan media;

d.  Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik meliputi pengelolaan informasi publik, pengelolaan komunikasi publik, dan layanan informasi publik serta hubungan media;

e.  Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi dibidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik meliputi pengelolaan informasi publik, pengelolaan komunikasi publik, dan layanan informasi publik serta hubungan media;

f.   Pelaksanaan administrasi Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik; dan

g.  Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

5.    BIDANG PENYELENGGARAAN E-GOVERNMENT

 Bidang Penyelenggaraan E-Government mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang penyelenggaraan E-Government , Bidang Penyelenggaraan E-Government mempunyai fungsi :

a. Perumusan kebijakan dibidang penyelenggaran e-government meliputi infrastruktur dan teknologi, pengembangan dan pengelolaan data dan publikasi, dan layanan e-government;

b. Pelaksanaan kebijakan dibidang penyelenggaraan e-government meliputi infrastruktur dan teknologi, pengembangan dan pengelolaan data dan publikasi, dan layanan e-government;

c.   Pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi dibidang penyelenggaraan e-government meliputi infrastruktur dan teknologi, pengembangan dan pengelolaan data dan publikasi, dan layanan e-government;

d. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang penyelenggaraan e-government meliputi infrastruktur dan teknologi, pengembangan dan pengelolaan data dan publikasi, dan layanan e-government;

e.  Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi dibidang penyelenggaraan e-government meliputi nfrastruktur dan teknologi, pengembangan dan pengelolaan data dan publikasi, dan layanan e-government;

f.   Pelaksanaan administrasi Bidang Penyelenggaraan E-Governmentdan

g.  Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

 

 

PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
DAN DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA

BERDASARKAN UU RI NO 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

 

PEMBAGIAN URUSAN
BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

NO

SUB URUSAN

PEMERINTAH PUSAT

DAERAH

PROVINSI

DAERAH

KABUPATEN/KOTA

1

2

3

4

5

1

Penyelenggaraan,
Sumber Daya, dan
Perangkat Pos, serta
Informatika
.

Pengelolaan penyelenggaraan
sumber daya, dan perangkat
pos, serta informatika.

 

 

2

Informasi dan
Komunikasi Publi
k.

Pengelolaan informasi dan
komunikasi
 publiPemerintah Pusat serta informasi strategis
nasional
 dan internasional.

Pengelolaan informasi dan
komunikasi
 publiPemerintah Daerah provinsi.

Pengelolaan informasi dan komunikasi publik Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

3

Aplikasi Informatika.

a.   Penetapan nama domain dan sub domain bagi instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

b. Pengelolaan nama domain instansi penyelenggara negara.

c. Pengelolaan e-Government nasional.

a.     Pengelolaan nama
domain yang telah ditetapkan
oleh
Pemerintah Pusat dan sub
domain di lingkup Pemerintah Daerah provinsi.

b. Pengelolaan e-Government
di lingkup Pemerintah
Daerah provinsi

a.Pengelolaan nama

 domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan sub domain di lingkup Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

b. Pengelolaan e-Government dilingkup
Pemerintah
Daerah kabupaten/kota.

 

PEMBAGIAN URUSAN
PEMERINTAHAN BIDANG STATISTIK

NO

SUB URUSAN

PEMERINTAH PUSAT

DAERAH

 PROVINSI

DAERAH

 KABUPATEN/KOTA

1

2

3

4

5

1

Statistik Dasar.

Penyelenggaraan statistik
dasar
.

 

 

2

Statistik Sektoral.

 

 

Penyelenggaraan statistik
sektoral di lingkup
Daerah
provinsi.

Penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup
Daerah
kabupaten/kota.

 

PEMBAGIAN URUSAN
PEMERINTAHAN BIDANG PERSANDIAN

NO

SUB URUSAN

PEMERINTAH PUSAT

DAERAH

PROVINSI

DAERAH

KABUPATEN/KOTA

1

2

3

4

5

1

Persandian untuk
Pengamanan Informasi
.

a.       Penyelenggaraan
persandian
 untuk 

pengamanan

 informasi

 Pemerintah Pusat.

b.Penetapanpola hubungan 

komunikasi sandi

 antarkementerian

/lembaga,antara Pemerintah Pusat
dengan
 Daerah

 provinsi dan

 Daerah kabupaten/

kota.

c.   Pengelolaan kunci sandi.

a.  Penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah provinsi.

b.  Penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah provinsi.

a. Penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi

 Pemerintah Daerah 

kabupaten/kota.

b.    Penetapan pola hubungan komunikasi         sandi antarPerangkat Daerah                          kabupaten/kota.

2

Akreditasi dan
Sertifikasi

a.       Akreditasi lembaga
pendidikan dan pelatihan
sandi.

b.       Penerbitan sertifikasi
sumber daya manusia
sandi.

c.    Penerbitan sertifikasi peralatan sandi.

 

 

 

 

 

 

3

Analisis Sinyal

Pengelolaan analisis sinyal.

 

FUNGSI DAN LAYANAN

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN SANGGAU TYPE B

BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NO. 14 TAHUN 2016

 

SUBSTANSI URUSAN

KEWENANGAN KAB

BIDANG / KASI

FUNGSI

LAYANAN

Informasi dan Komunikasi
Publik
.

 

Pengelolaan informasi
dan komunikasi publik Pemdakab
.

 

Pengelolaan Informasi Publik.

1.      Pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkungan Pemkab.

 

1.menyelenggarakan layanan monitoring isu publik di media (media massa  dan    sosial).

2.Pengumpulan pendapat umum (survei, jajak pendapat).

Pengolahan pengaduan masyarakat.

 

 

 

2.     Pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan kabupaten.

 

1.Standardisasi pertukaran informasi untuk database informasi lintas sektoral.

2.Melakukan pemantauan tema komunikasi publik lintas
sektoral lingkup nasional dan pemerintah daerah
.

3. Melakukan pengolahan dan
analisis data informasi untuk mendukung komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan daerah di Kabupaten/Kota
.

 

 

                                                                                                                                                         

 

 

SUBSTANSI URUSAN

KEWENANGAN KAB

BIDANG / KASI

FUNGSI

LAYANAN

Informasi dan Komunikasi Publik.

Pengelolaan informasi dan komunikasi publik Pemdakab.

 

Pengelolaan Komunikasi Publik.

 

1. Penyediaan konten lintas sektor dan pengelolaan media komunikasi publik.

 

 

1.Menyelenggarakan layanan perencanaan komunikasi publik dan citra positif Pemerintah daerah.

2.Melakukan pengemasan ulang konten nasional menjadi konten lokal.

Pembuatan konten lokal.

 

 

 

2.Penguatan kapasitas Sumber daya komunikasi
publik dan penyediaan akses informasi.

 

1.Mengelola saluran komunikasi milik pemerintah daerah/media
internal.

2.    Melakukan diseminasi informasi kebijakan melalui media pemerintah daerah dan non pemerintah daerah.

3.    Pemberdayaan dan penyediaan
akses informasi bagi media dan lembaga komunikasi publi
k.

4. Pengembangan sumber daya komunikasi publik di Kabupaten.

 

 

 

 

SUBSTANSI URUSAN

KEWENANGAN KAB

BIDANG / KASI

FUNGSI

LAYANAN

Informasi dan Komunikasi
Publik
.

 

Pengelolaan informasi dan komunikasi publik Pemdakab.

 

Layanan Informasi Publik dan Hubungan Media.

 

1. Pelayanan Informasi Publik.

 

1. Pengolahan informasi publik untuk implementasi Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

2. Pelayanan informasi publik untuk implementasi Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

3. Pelayanan  sengketa informasi publik.

 

 

 

 

Layanan Hubungan Media.

1. Pengelolaan hubungan dengan media (media relations). 

2. Penyediaan bahan komunikasi
bagi pimpinan daerah (briefing
notes, press release, backgrounders
), di Kabupate
n.

 

 

SUBSTANSI URUSAN

KEWENANGAN KAB

BIDANG / KASI

FUNGSI

LAYANAN

Aplikasi Informatika.

Pengelolaan e-Government di Lingkup PemdaKab.

 

Infrastruktur dan Teknologi

 

1. Layanan Infrastruktur dasar data center,
disaster recovery center dan TIK Pemerintah Kabupaten
.

 

1. Layanan pengembangan dan penyelenggaraan Data
Center dan disaster Recovery Center
.

2. Layanan  pengembangan dan inovasi
TIK dlm implementasi
e-Gov
.

3. Layanan peningkatan kapasitas SDM dlm pengelolaan infrastruktur dan teknologi informatika.

4. Government Cloud Computing.

 

 

 

 

2. Layanan pengembangan  intranet dan penggunaan akses internet.

 

1. Layanan pengelolaan akses internet pemerintah dan publik.

2. Layanan interkoneksi Jaringan Intra Pemerintah.

3. Menetapkan alokasi internet Protokol dan Numbering
di lingk
ungan Pemkab.

 

 

 

 

3. Layanan system komunikasi intra pemerintah kabupaten.

 

1. Layanan penyediaan prasarana dan sarana komunikasi
pemerintah
.

2. Layanan bimtek dalam
pemanfaatan sistem komunikasi oleh aparatur pemerintah
.

 

 

 

SUBSTANSI URUSAN

KEWENANGAN KAB

BIDANG / KASI

FUNGSI

LAYANAN

Aplikasi Informatika.

 

Pengelolaan e-Government di Lingkungan Pemerintah Daerah Kab Pengembangan dan
Pengeloaan Data
dan
Publikasi
.

Pengembangan dan Pengelolaan data publikasi.

1.     Layanan manajemen data
dan informasi
e-Government.

 

1.Penetapan  standar format data dan informasi,
walidata dan kebijakan.

2.Layanan recovery
data dan informasi
.

3.Layanan  pengelolaan data elektronik
pemerintahan dan non
     pemerintahan.

4.Layanan peningkatan kapasitas SDM dalam memanfaatkan SI Pemerintah dan SI Publik.

 

 

 

 

 

2.Layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik & suplemen yang terintegrasi.

 

1.Layanan pengembangan aplikasi pemerintahan dan
pelayanan publik y
ang
terintegrasi.

2.Layanan pemeliharaan aplikasi kepemerintahan dan publik.

 

 

 

 

3.  Integrasi layanan publik dan kepemerintahan.

 

1.Layanan interoperabilitas.

Pusat aplikasi program interface
(API) daerah
.

 

 

 

Pusat aplikasi program interface
(API) daerah
.

1.Layanan pengembangan business
proses re-engineering  pelayanan di lingkungan
pemerintahan dan
pemerintah
(stakeholder  smart province/city).

2.Layanan sistem  informasi  smart
province/city
.

3.Layanan interaktif pemerintah dan masyarakat.

4.Layanan penyediaan  sarana
dan pengendalian
penyelenggaraan smartcity/smart province
.

 

 

SUBSTANSI URUSAN

KEWENANGAN KAB

BIDANG / KASI

FUNGSI

LAYANAN

Aplikasi Informatika.

 

Pengelolaan nama domain yang telah
ditetapkan oleh Pempus
dan sub
domain di lingkup PemdaKab.

 

Pengelolaan layanan e-Government.

 

1.Penyelenggaraan Government
chief information center
(GCIO) Pemerintah kabupaten
.

 

1.Penyelenggaraan Layanan Penetapan regulasi dan kebijakan terpadu implementasi e-Government Kabupaten.

2.Layanan koordinasi kerja sama lintas
OPD  lintas Pemerintah Daerah dan lintas Pemerintah Pusat serta non pemerintah.

3.Layanan integrasi pengelolaan TIK dan e-Gov Pemkab.

 

 

 

 

 

2.   Pengembangan sumber
daya TIK Pmerintah Kabupaten dan masyarakat
.

 

1.      Layanan Peningaktan
kapasitas aparatur dan sertifikasi teknis bidang TIK

2.      Layanan Peningkatan
kapasitas masyarakat dalam implementasi e-Government dan Smart City, promosi pemanfaatan layanan Smart City

3.  Pelayanan implementasi eGovernment dan
Smart City

4. Penyelenggaraan Promosi pemanfaatan layanan Smart City

 

 

 

 

3.   Layanan
nama domain dan subdomain bagi lembaga pelayanan
publik
.

 

1.      Pelayanan pendaftaran
nama domain
dan sub domain instansi penyelenggara
negara bagi kepentingan kelembagaan, Pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan.

2. Penetapan sub domain terhadap domain yang telah
ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat. 

3.      Layanan pengelolaan
domain dan sub domain Pemerintah Kabupaten

4. Layanan  peningkatan kapasitas aparatur dalam pengelolaan domain, Portal dan website. 

5.      Menetapkan dan merubah
nama Pejabat
domain.

6.      Menetapkan merubah
nama domain
dan sub domain.

Menetapkan tata kelola nama domain,
sub domain.

 

 

 

4.   Layanan Keamanan
Informasi e-Government
.

 

1.      Penyelenggaraan internet sehat, kreatif, inovatif dan produktif.

 

    

 

 

    

SUBSTANSI URUSAN

KEWENANGAN KAB

BIDANG / KASI

FUNGSI

LAYANAN

Persandian utk  pengamanan
informasi
.

 

Penyelenggaraan  persandian utk PI Pemkab.

 

Keamanan Informasi.

 

1. Melaksanakan operasional pengamanan persandian.

 

1. Perumusan kebijakan keamanan informasi milik Pemerintah
Daerah
.

2. Penyusunan peraturan teknis operasional pengelolaan komunikasi sandi antar OPD, Daerah dan operasional pengamanan komunikasi sandi.

3. Pengukuran
tingkat kerawanan dan keamanan informasi
.

4. Penyiapan
rencana kebutuhan perangkat lunak dan keras persandian
.

5. Penyiapan rencana kebutuhan unsur pengelola dan pengguna pada komunikasi sandi antar OPD dan Daerah.

 

 

 

 

2.      Melaksanakan pengawasan
dan evaluasi penyelenggaraan
persandian
.

 

1. Pengamanan terhadap
kegiatan/aset/fasilitas/instalasi penting/vital/kritis melalui kontra penginderaan dan/atau metode pengamanan persandian lainnya.

2. Pengamanan informasi
elektronik.

3. Pengelolaan Security Operation Center
(SOC) dalam rangka pengamanan informasi dan komunikasi.

4. Layanan penanganan
insiden keamanan informasi.

5. Pemulihan data atau
sistem jika terjadi gangguan operasional persandian dan keamanan informasi.

6. Pengadaan, penyimpanan,
distribusi dan pemusnahan
perangkat lunak dan perangkat keras persandian.

7. Pemeliharaan dan perbaikan
terhadap perangkat lunak persandian, perangkat keras persandian dan jaring komunikasi sandi.

 

 

 

3. Keamanan Informasi.

1. Layanan
monitoring trafik elektronik.

2. Layanan Peningkatan
kapasitas sumber daya manusia di bidang keamanan informasi.

3. Pelaksanaan audit TIK.

 

SUBSTANSI URUSAN

KEWENANGAN KAB

BIDANG / KASI

FUNGSI

LAYANAN

Persandian untuk Pengamanan Informasi.

 

Penetapan Pola Hubungan Komunikasi Sandi antar perangkat Daerah.

Persandian.

 

1. Melaksanakan tata kelola persandian dalam rangka penjaminan keamanan informasi di lingkungan Pemda.

 

1. Penyusunan peraturan teknis pengelolaan informasi berklasifikasi.

2. Penyusunan peraturan teknis pengelolaan sumber daya persandian
yang meliputi pengelolaan
sumber daya manusia sandi, perangkat lunak persandian, perangkat keras persandian dan jaring komunikasi sandi
.

3. Pengelolaan informasi berklasifikasi melalui pengklasifikasian informasi milik Pemerintah daerah.

4. Pengelolaan proses pengamanan informasi milik
pemerintah daerah
.

5.Pengiriman, penyimpanan, pemanfaatan dan penghancuran
informasi berklasifikasi
.

6.   Perancangan
pola hubungan komunikasi sandi antar
OPD dan Daerah
.

7. Koordinasi pelaksanaan hubungan komunikasi sandi antar perangkat
daerah provinsi dan antar kabupaten/kota di lingkungan provinsi
.

 

 

 

 

2.   Melaksanakan pengelolaan sumber daya persandian
di lingkun
gan pemerintah daerah.

 

1. Pengelolaan sumber daya persandian yang meliputi sumber
daya manusia sandi, perangkat lunak persandian, perangkat keras persandian
dan jaring komunikasi sandi
.

2. Penyiapan rencana kebutuhan sumber daya manusia sandi.

3. Pengembangan kompetensi sumber daya manusia
sandi melalui program pendidikan, pelatihan, fasilitasi, asistensi, bimbingan teknis, workshop dan/atau
seminar
.

 

 

 

SUBSTANSI URUSAN

KEWENANGAN KAB

BIDANG / KASI

FUNGSI

LAYANAN

Statistik  Sektoral.

 

Penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup daerah kabupaten.

 

Pengelolaan Data Statistik.

 

Pengumpulan, pengolahan dan penyajian.

1.Pengumpulan, pengolahan dan analisa data statistik
sektoral
.

2.Penyajian data statistik sektoral.

Penyajian / Publikasi data statistik Dasar.

 

 

 

1.Penyelenggaraan diseminasi data statistik.

 

1.Penyelenggaraan Survey masyarakat yang terpapar informasi publik.

 

 

 

 

 

 

Ketikkan kata pencarian

Hak cipta milik Diskominfo Kabupaten Sanggau