Polres Sanggau Musnahkan 9.970 Butir H5

 

//DISKOMINFO-SGU//

SANGGAU – Sebanyak 9.970 butir Happy Five (H5) dimusnahkan di Halaman Mapolres Sanggau, Kamis (30/8). Obat-obatan tersebut merupakan bagian dari pengungkapan penyelundupan sabu 3 kilogram beberapa waktu yang lalu di Entikong.

Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi, S.IK, MH mengatakan “Ribuan butir H5 ini kesatuan dari kasus sabu 3 kilogram 26 Juni 2018 yang lalu dan hari ini baru kita musnahkan.” (Ujarnya)

Turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Arief Budiono, SH, MH dan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sanggau Aditya Utomo.

Menurut Kapolres Sanggau ” Meskipun H5 ini tidak masuk dalam kategori psikotropika namun obat ini memiliki kandungan aktif nimetazepam yang berfungsi untuk menekan depresi serta belum memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI), sehingga harus segera dimusnahkan untuk mengantisipasi penyalahgunaan oleh oknum-oknum tertentu.” (Jelasnya)

Pada kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Negeri Sanggau menyampaikan “Sesuai undang-undang narkotika mengingat untuk pemusnahan barang bukti sudah ada surat penetapan dari Kejari Sanggau dan disisihkan sedikit untuk keperluan peradilan sehingga barang bukti dapat dimusnahkan.” (Ujarnya)

Apa yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sanggau, senada dengan apa yang disampaikan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sanggau dalam penyampaiannya “Kegiatan pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika bahwa barang bukti yang ditemukan wajib dimusnahkan serta harus sudah ada penetapan dari kepala kejaksaan setempat. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan karena banyaknya barang bukti yang ada sehingga rentan untuk disalahgunakan.” (Tuturnya)

Penulis : Alfian

634 1024 Alfian Diskominfo
Ketikkan kata pencarian

Hak cipta milik Diskominfo Kabupaten Sanggau

Send this to a friend