MONITORING DAN EVALUASI (MONEV) PEMERINGKATAN BADAN PUBLIK SE-KALIMANTAN BARAT 2018

PONTIANAK, Monitoring dan evaluasi pemeringkatan badan publik Se-kalimantan Barat 2018 bertempatan di kantor Gebernur Kalimantan Barat, rabu pagi (6/6) 09.00 WIB.

Hadir pada kesempatan ini Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat Rospita Vici Paulyn, koordinator bidang penyelesaian sengketa informasi Abang Amirullah, walikota pontianak serta perwakilan bupati se-kalimantan barat dan PPID Se-Kalbar.

Tujuan kegiatan  monitoring evaluasi 2018 ini adalah Agar badan Publik Kabupaten/ Kota mampu menginformasikan Undang-Undang keterbukaan informasi publik.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat Rospita Vici Paulyn  mengatakan dimana undang-undang tersebut mewajibkan bahwa badan publik dalam hal ini Kabupaten/Kota harus memberikan pelayanan publik sebaik mungkin. Sekarang adalah dimana era keterbukaan informasi sehingga Badan Kabupaten/Kota bisa menyatakan diri mereka sudah terbuka dan diharapkan Undang-Undang ini segera di targetkan langsung kepada masyarakat.(Jelasnya)

Fungsi Dari Tugas Badan Informasi  adalah mendorong kepada Badan Publik Dikabupaten/Kota khususnya PPID utama untuk melaksanakan keterbukaan informasi tersebut serta akan ada penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Dan Kota terbaik yang sudah mengimplementasikannya.

Tetapi untuk Pemerintah Kabupaten/Kota yang nilainya dibawah dari yang diharapkan untuk keterbukaan informasi  kita tetap umumkan kepada publik karena Komisi Informasi Publik mempunyai tugas untuk menunjukkan kepada publik pemeritah Kabupaten/Kota mana yang sudah terbuka dan mana yang belum menjalankan Undang – Undang tersebut.

 

5184 3456 Super Admin
Ketikkan kata pencarian

Hak cipta milik Diskominfo Kabupaten Sanggau

Send this to a friend