PONTIANAK, Monitoring dan evaluasi pemeringkatan badan publik Se-kalimantan Barat 2018 bertempatan di kantor Gebernur Kalimantan Barat, rabu pagi (6/6) 09.00 WIB.
Hadir pada kesempatan ini Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat Rospita Vici Paulyn, koordinator bidang penyelesaian sengketa informasi Abang Amirullah, walikota pontianak serta perwakilan bupati se-kalimantan barat dan PPID Se-Kalbar.
Tujuan kegiatan monitoring evaluasi 2018 ini adalah Agar badan Publik Kabupaten/ Kota mampu menginformasikan Undang-Undang keterbukaan informasi publik.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat Rospita Vici Paulyn mengatakan dimana undang-undang tersebut mewajibkan bahwa badan publik dalam hal ini Kabupaten/Kota harus memberikan pelayanan publik sebaik mungkin. Sekarang adalah dimana era keterbukaan informasi sehingga Badan Kabupaten/Kota bisa menyatakan diri mereka sudah terbuka dan diharapkan Undang-Undang ini segera di targetkan langsung kepada masyarakat.(Jelasnya)
Fungsi Dari Tugas Badan Informasi adalah mendorong kepada Badan Publik Dikabupaten/Kota khususnya PPID utama untuk melaksanakan keterbukaan informasi tersebut serta akan ada penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Dan Kota terbaik yang sudah mengimplementasikannya.
Tetapi untuk Pemerintah Kabupaten/Kota yang nilainya dibawah dari yang diharapkan untuk keterbukaan informasi kita tetap umumkan kepada publik karena Komisi Informasi Publik mempunyai tugas untuk menunjukkan kepada publik pemeritah Kabupaten/Kota mana yang sudah terbuka dan mana yang belum menjalankan Undang – Undang tersebut.