Konsultasi Publik Raperda dan Sosialiasi Perda Kabupaten Sanggau Tahun 2018


//DISKOMINFO-SGU//
SANGGAU – Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau tahun 2018 bertempat di Aula Camat Kantor Camat Kapuas, Kamis (4/10).
Hadir pada kesempatan ini Bupati Sanggau dalam hal ini diwakili Asiten Pemerintahan, Hukum dan HAM Setda Kabupaten Sanggau Willybrordus Welly, S.Sos, M.Si, Camat Kapuas Drs.Alipius, M.Si, Camat Mukok Victorianus, Camat Jangkang Evrald, Kabag Hukum dan HAM Setda Kabupaten Sanggau Yakobus, SH, MH sekaligus selaku Ketua Panitia Pelaksanaan, Kepala OPD atau yang mewakili dan Para Kades/Lurah.


Sebagai Pembuka kegiatan Ketua Panitia Pelaksanaan menyampaikan “Perda merupakan kategori hukum yang bersifat peraturan dan Perda ini melibatkan lebih dari satu stakeholder. Perlu diketahui juga bahwa tugas bagian hukum yaitu menyusun substansi Perda yang berlaku didalam Kabupaten tersebut. Adapun sasaran dalam sosialisasi ini yaitu langsung kepada para Kades/Lurah dikarenakan bahwa mereka lebih dekat dengan masyarakatnya.” (Ujarnya)


Pada kesempatan yang sama Bupati Sanggau dalam hal ini diwakili Asisten Pemerintahan, Hukum dan HAM Setda Kabupaten Sanggau menyampaikan “Berkaitan dengan pelayanan publik dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi informasi, maka Pemerintah Daerah melaksanakan penyelenggaraan pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mempermudah proses penyusunan serta meningkatkan kemandirian dalam meningkatkan pelayanan yang berkualitas, sederhana, mudah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.” (Jelasnya)
“Berkaitan dengan retribusi perizinan tertentu bahwa Undang-undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan penarikan retribusi izin gangguan yang termasuk dalam penggolongan retribusi perizinan tertentu, sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau menetapkan Perda Kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu.” (Ujarnya)
“Adapun berkaitan dengan pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah M.Th.Djaman Kabupaten bahwa prinsip keadilan, efisiensi dan kualitas pelayanan kesehatan di Rumah Sakit menjadi sesuatu yang penting. Implikasinya adalah Rumah Sakit harus mampu dalam pengelolaan biaya secara komprehensif. Menyikapi hal tersebut pada hari ini kita akan mendengarkan langsung sosialisasi konsultasi publik Raperda dan sosialisasi Perda Kabupaten Sanggau oleh para narasumber.” (Sambungnya)
Penulis : Alfian/Izar

1000 667 Izar Diskominfo
Ketikkan kata pencarian

Hak cipta milik Diskominfo Kabupaten Sanggau

Send this to a friend