KEMENTERIAN KOMINFO RI LAKSANAKAN KEGIATAN FORUM KOORDINASI PPID DI PTK

//Sukardi Diskominfo Kab.Sgu//

PONTIANAK, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia bekerjasama dengan Dinas Kominfo Provinsi Kalbar laksanakan kegiatan Forum Koordinasi PPID dengan mengusung tema “Revitalisasi Forum Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Badan Publik”, pada Kamis (27/9/2018) Bertempat di Gedung Auditorium Universitas Tanjung Pura Pontianak.

Kegiatan Dihadiri oleh setiap perwakilan PPID Badan Publik Se-Indonesia yang mana kegiatan dibuka oleh Wakil Gubernur Kalbar dan dalam hal tersebut diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Ir. H. Syawal Bondoreso.

Kasubdit Tata Kelola Informasi Publik Kementerian Kominfo RI Mulyani Melaporkan dasar pelaksanaan kegiatan adalah Surat Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Nomor : 1490/Kominfo/DJIKP.2/IK.01.01/09/2018 tanggal 10 September 2018, Tentang dukungan dan kerjasama kegiatan antara Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo dengan Dinas Kominfo Provinsi Kalbar dalam rangka Peringatan Hari Hak Untuk Tahu Internasional Tahun 2018.

Tujuan pelaksanaan Forum PPID ini adalah memberikan penguatan fungsi PPID sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 tahun 2015 tentang Forum Koordinasi PPID di lingkungan badan publik.

Adapun sasaran kegiatan ini adalah peningkatan pelayanan informasi publik yang prima pada badan publik negara sesuai undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Peserta adalah para PPID di Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah sebanyak 100 orang Se-Indonesia.

Berikut Wakil Gubernur melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Ir. H. Syawal Bondoreso dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah saat ini telah jauh berbeda dengan model pemerintahan yang terjadi pada masa lampau. Pemerintah saat ini , dituntut untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik (good governance). Konsep Pemerintahan yang baik menurut adanya partisipasi semua warga dalam proses perencanaan, pengambilan keputusan dan pelaksanaan program kegiatan.

Sejalan dengan hal tersebut, maka pada tahun 2008 lahirlah undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Pada prinsipnya, UU KIP menjadi jaminan hak konstitusi bagi setiap warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik.

Dengan lahirnya UU ini bukan hanya menjamin hak akses bagi setiap warga negara untuk mendapatkan informasi, tetapi juga menuntut kita sebagai badan publik untuk lebih terbuka dan memberikan pelayanan informasi publik secara maksimal. Undangan-undang ini memberikan guidance bagi kita selaku badan publik, untuk menyediakan, memberikan, dan atau menerbitkan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. badan publik juga wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.

Provinsi Kalbar telah memiliki Komisi Informasi Provinsi yang terbentuk dan dikukuhkan pada tahun 2015 sebagai pemenuhan amanat UU KIP dan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel melalui pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik, PPID sudah terbentuk di Kalbar sejak tahun 2011, dan dalam penyelenggaraan pemeringkatan keterbukaan informasi publik oleh komisi informasi pusat, pada tahun 2017 provinsi kalbar masuk dalam 5 (lima) besar terbaik, yakni peringkat pertama kategori pemerintah provinsi, jelasnya.

Penulis : Sukardi

915 546
Ketikkan kata pencarian

Hak cipta milik Diskominfo Kabupaten Sanggau

Send this to a friend