Bupati Sampaikan KUA – PPAS Perubahan 2017

Pendapatan Asli Daerah Naik Rp6,55 Milyar.
//Diskominfo Sgu//
SANGGAU – Bupati Sanggau Paolus Hadi menyampaikan beberapa kebijakan terkait perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2017 dalam Rapat Paripurna ke-12 masa persidangan ke-2 tahun sidang 2017 DPRD Kabupaten Sanggau dalam rangka pembahasan rancangan APBD Perubahan Kabupaten Sanggau KUA dan PPAS Perubahan Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2017 di lantai III gedung DPRD Sanggau, Senin (4/9). Pendapatan daerah dalam perubahan APBD tahun anggaran 2017 ini mengalami kenaikan sebesar Rp82,94 milyar atau menjadi Rp1,58 trilyun dari asumsi pada APBD tahun 2017 sebesar Rp1,49 trilyun.

Ia menyampaikan masing-masing komponen pendapatan daerah pada perubahan tahun anggaran 2017 diantaranya, untuk pendapatan asli daerah mengalami kenaikan sebesar Rp6,55 milyar atau menjadi Rp155,38 milyar, terdiri dari pajak daerah mengalami kenaikan sebesar Rp2,89 milyar atau menjadi Rp29,25 milyar, retribusi daerah mengalami kenaikan Rp290,95 juta atau menjadi Rp6,19 milyar dan lain-lain PAD yang sah mengalami kenaikan sebesar Rp64,37 milyar menjadi Rp114,08 milyar kenaikan lain-lain PAD yang sah disebabkan karena adanya transfer dana operasional sekolah (BOS) oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten.

Dana perimbangan daerah, terdiri dari, dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak dana alokasi umum dan dana alokasi khusus. Pada perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2017 ini dana dana perimbangan mengalami kenaikan sebesar Rp2,70 milyar atau menjadi Rp122 trilyun, dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak mengalami kenaikan sebesar Rp4,24 milyar atau menjadi 67,89 milyar, dana alokasi umum (DAU) mengalami mengalami penurunan sebesar Rp37,64 milyar atau menjadi Rp824,21 milyar.
“Penurunan DAU ini disebabkan karena adanya kebijakan pemerintah pusat tahun 2016 tentang penundaan/transfer dana DAU. Dan realisasi dana perimbangan terutama dana DAU tahun 2016 Kabupaten Sanggau tidak mengalami penundaan sehingga target terhadap pendapatan rencana transfer dana DAU dari dana penundaan tahun 2016 mengalami koreksi kembali dan pada tahun 2017 pemerintah pusat telah melakukan pengurangan dana DAU sebesar Rp7,5 milyar dan dana DAK mengalami kenaikan sebesar Rp36,09 milyar atau menjadi Rp336,59 milyar. kenaikan dana DAK pada 2017 bertujuan untuk membayar kegiatan-kegiatan DAK yang tidak terbayar pada tahun 2016 lalu,” kata Bupati.

Lain-lain pendapatan daerah yang sah, lanjut Bupati, ditetapkan pada anggaran pendapatan belanja daerah tahun 2017 Rp184,54 milyar yang terdiri dari dana bagi hasil pajak dari Provinsi sebesar Rp46,00 milyar, bantuan keuangan dari Provinsi sebesar Rp1,00 milyar dan pendapatan lainnya sebesar Rp137,54 milyar. pada perubahan anggaran dan pendapatan belanja daerah tahun 2017, lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami kenaikan sebesar Rp12,68 milyar atau menjadi Rp197,22 milyar. kenaiakan ini terjadi pada dana bagi hasil dari pemerintah provinsi karena kurang salur dana bagi hasil tahun 2016 .
“Pada perubahan ini, dana bagi hasil dari Provinsi mengalami kenaikan sebesar Rp13,68 milyar atau menjadi Rp59,68 milyar, sedangkan dana bantuan keuangan dari provinsi ditargetkan Rp1,00 milyar pada APBD tahun 2017 akan dilakukan koreksi karena sampai semester II pelaksanaan APBD tahun 2017 Pemkab Sanggau belum mendapatkan surat keputusan Gubernur Kalbar tentang dana bantuan keuangan dimaksud,” kata Bupati lagi.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sanggau Jumadi dihadiri Bupati Sanggau Paolus Hadi, Sekda Sanggau A.L.Lesandri, Sekretaris DPRD H. Burhanuddin, perwakilan Polres Sanggau dan Pengadilan Negeri Sanggau, sejumlah Anggota DPRD Sanggau, pimpinan OPD, PKK dan GOW Kabupaten Sanggau.

(indra/kardi).

1232 816 Super Admin
Ketikkan kata pencarian

Hak cipta milik Diskominfo Kabupaten Sanggau

Send this to a friend